Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
ICJ Putuskan Tuntutan Nikaragua ke Jerman Soal Bantu 'Genosida' Israel
beritabali.com/cnnindonesia.com/ICJ Putuskan Tuntutan Nikaragua ke Jerman Soal Bantu 'Genosida' Israel
BERITABALI.COM, DUNIA.
Mahkamah International Court of Justice (ICJ) bakal memutuskan tuntutan yang dilayangkan Nikaragua kepada Jerman atas tuduhan melanggar Konvensi Genosida 1948 pada Selasa (30/4).
Jerman dituduh melanggar konvensi tersebut lantaran memasok senjata ke Israel untuk agresi brutalnya ke Jalur Gaza Palestina.
Nikaragua menyeret Jerman ke ICJ dan menuntut agar hakim menerapkan tindakan darurat untuk menghentikan penjualan senjata dan bantuan lainnya dari Berlin ke Tel Aviv.
ICJ dijadwalkan akan mengeluarkan putusnya hari ini sekitar pukul 15.00 waktu Den Haag atau sekitar pukul 20.00 WIB.
Dikutip AFP, Jerman memang bukan sekutu terdekat Israel seperti Amerika Serikat. Alasan Nikaragua melayangkan gugatan ke Jerman lantaran negara itu mengakui yurisdiksi ICJ, sementara AS tidak.
Dalam sidang terakhir, pengacara Nikaragua menyebut Jerman "menyedihkan" karena menjual bahkan menghibahkan senjata kepada Israel. Namun, di saat bersamaan, Jerman juga menggelontorkan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza.
Nikaragua pun meminta ICJ mengeluarkan lima tindakan darurat soal agresi brutal Israel ke Gaza, termasuk Jerman "segera menangguhkan bantuannya kepada Israel, khususnya bantuan militernya termasuk peralatan militer".
Kuasa hukum Jerman pun menjawab bahwa keamanan Israel adalah "inti" kebijakan luar negerinya dan berpendapat bahwa Nikaragua telah "sangat mendistorsi" pasokan bantuan militer Jerman ke Israel.
"Jerman hanya memasok senjata berdasarkan pengawasan cermat yang jauh melebihi tuntutan hukum internasional," kata Tania von Uslar-Gleichen, perwakilan Jerman di ICJ.
Pasokan tersebut "tergantung pada evaluasi berkelanjutan terhadap situasi di lapangan", tambahnya.
Saat ini, ICJ juga sedang menangani gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida di Jalur Gaza.
Sejauh ini, ICJ baru mengeluarkan tindakan darurat dan menuntut Israel menghentikan segala tindakan yang mampu memperparah kondisi kemanusiaan di Gaza selama persidangan diproses.
Namun, sampai saat ini, Israel tak menggubris seluruh langkah darurat yang dikeluarkan ICJ. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli