Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Bendesa Adat Berawa Diduga Tak Hanya Sekali Lakukan Pemerasan, Kejati Warning Bendesa Lainnya
beritabali/ist/Bendesa Adat Berawa Diduga Tak Hanya Sekali Lakukan Pemerasan, Kejati Warning Bendesa Lainnya.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus yang melibatkan Bendesa Adat Berawa berinisial KR diduga atas kasus pemerasan dalam jual beli tanah.
Hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa tersebut bersama seorang Pengusaha berinisial AN, Kamis (2/5).
Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"KR meminta sejumlah uang Rp 10 miliar kepada AN atas transaksi AN dengan pemilik tanah," tandas Sumedana dalam rilis kasus pada Kamis (2/5/2024) di Kantor Kejati Bali.
Dalam prosesnya AN sudah beberapa kali melakukan transaksi kepada KR. Pertama sebesar Rp50 juta untuk melancarkan proses administrasi. Bahkan, saat sebelum penangkapan, pelaku meminta uang lagi dan sudah disiapkan uang tunai Rp100 juta yang kemudian menjadi barang bukti. Pelaku berdalih uang yang diminta untuk kepentingan adat, budaya, hingga keagamaan.
"Jadi transaksi pembelian tanah di sana harus melalui perizinan dari mereka (KR), baru bisa diclearkan ke tingkat selanjutnya. Kalau tidak ada izin, maka tidak ada tindak lanjut ke notaris," ucap pria yang Juga Menjabat Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu.
Maka dari itu, Kejati Bali mengamankan KR dan AN di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar saat sedang transaksi dan ngopi bersama.
Aparat menyita barang bukti uang tunai Rp100 juta. Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat. Dua orang tersebut tak disebutkan identitasnya, karena Kejati Bali masih mendalami peran mereka.
Disinyalir, KR tidak hanya sekali melakukan tindakan tersebut. Melainkan sudah ada beberapa investor baik lokal maupun asing yang dimintai uang. Pihaknya masih terus mendalami sepak terjang KR dalam perkara tersebut.
"Hal ini kami lakukan karena telah merusak nama baik Bali di mata investor internasional, menjaga nama baik budaya adat Bali, kami ingin ini tidak terjadi lagi. Kami akan selalu mengintip, akan mengorek segala upaya pemerasan yang dilakukan seperti ini," tutur Kajati asli Pulau Dewata tersebut.
Terkait penetapan tersangka, Sumedana mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sumedana juga akan menelusuri investor atau bendesa di daerah lainnya yang memiliki potensi pariwisata juga melancarkan modus serupa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3877 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2318 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1931 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1789 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun