Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
9 Adegan Reka Ulang Penangkapan Bendesa Adat Berawa
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali langsung menggelar reka ulang adegan penangkapan terhadap tersangka kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa, Tibubeneng Kuta Utara usai penangkapan Kamis (2/5/2024) kemarin.
Gelar reka ulang ini langsung menyeret tersangka Ketut Riana ke lokasi kejadian penangkapan saat akan dilakukannya transaksi pemberian uang oleh pihak investor yang mengaku diperas miliaran rupiah.
Sabana, selaku Kasipenkum Kejati Bali menegaskan bahwa reka ulang dilakukan langsung di lokasi yaitu Cafe Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Jumat (03/05).
"Dalam reka ulang ini untuk mencari penegasan dari hasil penyidikan, serta melangkapi data. Sedikitnya ada sembilan adegan yang direka ulang," singkat Sabana di Kejati Bali.
Dijabarkannya, berikut fakta-fakta 9 adegan reka ulang penangkapan Bendesa Adat Berawa:
Baca juga:
Bendesa Adat Berawa Diduga Tak Hanya Sekali Lakukan Pemerasan, Kejati Warning Bendesa Lainnya
Adegan 1 :
Saksi AN (investor) masuk ke cafe casa bunga menggunakan baju coklat, topi merah dan membawa tas berwarna kuning yang diletakan di kursi sebelah kanan saksi yang bertuliskan bread papas dan duduk di meja nomor 30 dengan posisi menghadap ke arah jendela keluar.
Saksi Arb dan Saksi Pde serta 1 orang temannya duduk di meja nomor 28 di kursi yang mengarah ke meja nomor 30.
Adegan 2 :
Tersangka masuk ke cafe dengan menggunakan pakaian adat Bali berwarna putih menuju meja 30 dengan dan duduk dengan posisi berhadapan dengan saksi Saksi AN.
Adegan 3 :
Saksi AN menoleh ke belakang dan memanggil pelayanan untuk memesan minuman. Kemudian datang saksi Sukriasih (pelayan/wetris) ke meja nomor 30 untuk melayani pesanan minuman.
Adegan 4 :
Saksi AN mengambil tas berwarna kuning yang diletakan di kursi sebelah kanan Tersangka dan menyerahkan kepada Tersangka Riana di atas meja. Bersamaan dengan itu, Tersangka mengambil tas berwarna kuning dari tangan saksi An dan meletakan tas berwarna kuning di bangku sebelah kiri tempat Tersangka Riana duduk.
Adegan 5 :
Petugas intelejen Kejati Bali yang mengenakan Jaket Gojek datang menghampiri meja tempat Saksi An dan Tersangka diikuti oleh para petugas lainnya dari Kejati Bali dan langsung mengamankan Tersangka dan saksi An.
Adegan 6:
Saksi An dibawa ke luar cafe dan langsung dimasukkan ke dalam mobil terpisah menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali lebih awal
Adegan 7 :
Petugas memborgol tersangka menggunakan borgol plastik warna oranye. Kemudian petugas lainnya mengambil tas berwarna kuning yang tergeletak di kursi samping kiri tempat Tersangka Riana sebelumnya duduk.
Baca juga:
Tak Berproses di MDA Kecamatan, Proses Ngadegang Bendesa Adat Muncan Disebut Tanpa Perarem
Adegan 8:
Membuka tas warna kuning mengambil bungkusan berwarna coklat yang ada di daam tas tersebut dan memperlihatkan kepada Tersangka Riana. Kemudian di hadapan Tersangka Riana, petugas menunjukkan isinya berupa bundelan uang pecahan Rp.100 ribuan yang disaksikan oleh saksi beberapa saksi karyawan cafe dan petugas lain.
Adegan 9:
Petugas dari Kejati didampingi oleh personel TNI membawa Tersangka Riana menuju ke mobil warna putih dan selanjutnya membawa Tersangka Riana menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3874 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2137 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2008 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1920 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1784 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun