Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Ibu Rumah Tangga di Tabanan Edarkan 46 Paket Sabu
BERITABALI.COM, TABANAN.
Seorang ibu rumah tangga (IRT), Reni, 41 tahun diamankan anggota Satrnarkoba Polres Tabanan karena terlibat dalam peredaran narkoba. Selain Reni juga ditangkap enam pengedar narkoba jenis sabu lainnya.
Total pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 101 paket narkoba jenis sabu dengan berat 306,83 gram netto dari tujuh tersangka.
“Melihat jumlah, seluruh tersangka seperti pengedar,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes saat rilis kasus di Mapolres Tabanan pada Jumat, (31/5).
Sementara itu, Reni diamankan di sebuah tempat kos di Jalan Kecubung, Tabanan. Dari tempat tinggal Reni disita barang bukti berupa 46 paket narkoba jenis sabu dengan berat 13,45 gram netto.
“Pelaku menyembunyikan barang bukti pada sebuah tas warna putih,” ujarnya.
Selain Reni, enam pengedar narkoba lain yang ditangkap adalah Ngurah, 22 tahun. Koder, 43 tahun. Molir, 42 tahun. Ngurah, 29 tahun. Alit, 28 tahun dan Ngurah, 38 tahun. Semuanya diamankan di lokasi yang berbeda.
Penangkapan pengedar sabu bernama Ngurah, 38 tahun di dua lokasi, yakni sebuah rumah di Perumahan The Royal Griya Loka, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan dan Kabupaten Tabanan dan dalam kamar tidur di rumah tersangka di perumahan tersangka polisi mengamankan 15 plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 285,47 gram netto.
“Barang bukti dengan berat 285,47 gram netto ditemukan di tempat terpisah di tas pinggang, jok motor dan lemari pakaian,” ujarnya.
Baca juga:
Tren Kasus Narkoba di Jembrana Meningkat, Satu dari 10 Kasus Sebanyak 300 Gram Sabu Disita
AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, setelah penangkapan tujuh pengedar narkoba tersebut, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa pemasoknya. “Masih kami kembangkan, karena jumah tersangka dan barang buktinya lumayan besar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tujuh pengedar narkoba ini di jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2947 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2016 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun