Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU Soal Batas Usia Kepala Daerah
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah 30 tahun dan menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal ini.
"Kalau putusan MA, kan Bawaslu pelaksana undang-undang. Jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Bali, Sabtu (1/6), diberitakan Antara.
Lolly menyampaikan putusan MA sedang ditunggu KPU untuk menyinkronkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kita tunggu dalam prosesnya, karena KPU itu akan memasukkannya dalam PKPU yang saat ini sudah dalam proses," ujar dia.
Dia juga mengatakan sejauh ini belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu soal rencana perubahan PKPU itu. Menurut dia hal ini sudah menjadi wacana publik.
"Dalam konteks ini kita sedang menunggu tindak lanjutnya, seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusan-nya sudah dinyatakan final dan mengikat," ucap dia.
Anggota KPU Idham Holik sebelumnya menjelaskan pihaknya belum menerima file putusan MA yang isinya memerintahkan mencabut aturan soal batas minimal usia calon kepala daerah.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," ujar Idham, Kamis (30/5).
MA telah mengubah aturan batas minimal usia 30 tahun calon kepala daerah setelah mengabulkan permohonan uji materiil tentang hal ini yang diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda).
Hal ini membuat calon kepala daerah masih bisa mendaftar Pilkada saat usianya masih di bawah syarat asalkan ketika dilantik sudah memenuhi syarat minimal 30 tahun.
Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Yulius dan Anggota Majelis Cerah Bangun. Putusan sudah ditampilkan di laman resmi MA.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2626 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2282 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan