Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
KPU Badung akan Segera Rekrut 1.509 Pantarlih, Segini Honornya
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sebanyak 1.509 orang dibutuhkan sebagai Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung 2024.
KPU Badung akan membuka kesempatan bagi masyarakat yang berkeinginan terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Sebanyak 1.509 Pantarlih atau PPDP tersebut nantinya akan bertugas di 759 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Badung.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, Pengumuman akan dilakukan mulai dari 13-17 Juni 2024, dan pendaftarannya langsung sejak tanggal 13-19 Juni 2024.
Hal ini disampaikan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara belum lama ini.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Badung untuk terlibat aktif dalam Pilkada Serentak 2024 sebagai Pantarlih/PPDP, adapun syarat yang harus dipenuhi calon pantarlih mulai, Warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 tahun, Berdomisili dalam wilayah kerja, Mampu secara jasmani dan rohani, Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun," bebernya.
Dirinya menyampaikan, 1.509 Pantarlih atau PPDP nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dimana data pemilih berupa Model A-Daftar Pemilih merupakan hasil singkronisasi DP4 kemudian ditandai apakah pemilih tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bahkan jika terdapat yang belum masuk didalam daftar pemilih akan dimasukkan oleh Pantarlih atau PPDP melalui aplikasi e-Coklit.
"Hal ini merupakan upaya KPU untuk menjaga agar setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya nanti di TPS pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung," ujarnya.
Dirinya menyebutkan, Jadwal pendaftaran Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024, Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni, Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni, Penelitian Administrasi 14 hingga 20 Juni, Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni, Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni dan Pelantikan: 24 Juni.
Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 dan diberikan honor sebesar Rp1.000.000 untuk 1 bulan.
Pantarlih atau PPDP sebelum melaksanakan Coklit juga akan diberikan Bimtek tata cara coklit dan penggunaan e-coklit.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4655 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2624 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2280 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan