Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Ungkap Biang Kerok Penyebab UKT Naik: Profesor Disuruh Cari Duit
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sistem pembiayaan yang diterapkan di sejumlah kampus negeri saat ini menjadi salah satu penyebab Uang Kuliah Tunggal (UKT) sempat naik beberapa waktu lalu. Temuan ini berdasarkan kajian dari KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan dahulu subsidi uang kuliah dari pemerintah terbilang besar. Dia mengibaratkan dalam skala 1 sampai 10, pemerintah memberikan bantuan pembiayaan untuk operasional setiap mahasiswa di angka 8. Namun belakangan angka itu menciut menjadi 3.
"Sekarang ini pemerintah memberikan bantuan operasional hanya 3, angka itu dibagikan ke seluruh siswa, sementara yang 7 disuruh cari sendiri," kata Pahala dalam diskusi media Mencegah Praktik Korupsi Penerimaan Siswa Baru, dikutip Jumat, (13/6/2024).
Pahala mengatakan ketika subsidi dikurangi, pihak kampus terpaksa berakrobat untuk mencari penghasilan. Dia mengatakan penetapan UKT hingga jalur penerimaan mandiri menjadi beberapa cara pihak kampus mencari pendanaan. "Itu jadi bisnis PTN," katanya.
Menurut Pahala, KPK keberatan dengan penerapan sistem tersebut. Dia mengatakan kondisi kampus di Indonesia berbeda dengan luar negeri yang memang mengembangkan unit bisnis sendiri untuk mencari penghasilan.
"Kami agak keberatan karena para rektor yang profesor, akademisi disuruh cari duit.. di luar negeri ada unit bisnisnya, bukan profesor," kata dia.
Pahala mengatakan penerapan sistem pembiayaan inilah yang menjadi biang masalah UKT naik dari waktu ke waktu. Pada Mei lalu, kenaikan UKT yang dianggap terlalu tinggi bahkan sempat menuai protes dari mahasiswa di penjuru kampus dalam negeri.
Keputusan kenaikan UKT itu disebut terjadi setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan itu memang mengatur mengenai besaran maksimal tarif UKT bagi mahasiswa yang tergolong tidak mampu di kelas I dan II.
Akan tetapi, Permendikbud membolehkan kampus untuk mengatur sendiri mengenai besaran UKT di level atasnya. Karena protes yang terus menerus terjadi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan UKT di seluruh kampus negeri. Namun, masih ada kemungkinan UKT kembali naik di waktu yang akan datang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2288 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan