Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Polisi Dalami Tersangka Lain, Dugaan Pengoplosan LPG Masih Lidik
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemilik gudang LPG di jalan Cargo, Sukojin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satreskrim Polresta Denpasar. Namun penyidikan akan terus dilakukan untuk mencari tersangka lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, masih didalami," beber Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat jumpa pers, Sabtu 15 Juni 2024.
Kompol Laorens menegaskan penetapan tersangka Sukojin berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, saksi ahli dan disesuaikan dengan bukti-bukti yang ada. Dari keterangan saksi ahli menyimpulkan bahwa gudang penyimpanan elpiji seharusnya memiliki standar khusus. Namun gudang tersangka yang terbakar itu dinilai tidak layak sebagai tempat penyimpanan gas elpiji.
"Gudang milik tersangka ini tidak layak. Di gudang itu juga jadi tempat tinggal para karyawan yang jadi korban luka bakar dan ada yang meninggal dunia. Dari sanalah unsur kelalaiannya," bebernya.
Mantan Kasatreskrim Polres Badung ini kembali mengatakan pihaknya masih terus melakukan olah TKP untuk melakukan pengembangan. Hal ini dilakukan untuk memberi jawaban atas pertanyaan dan dugaan masyarakat kalau di gudang tersebut ada aktivitas pengoplosan LPG. Pihak kepolisian juga harus mempunyai bukti untuk memperkuat sangkaan.
Perwira melati satu di pundak ini mengatakan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pihaknya benar-benar bertindak tegas dan tidak memihak. Salah satu unsur kemanusiaan yang kami lihat adalah banyaknya korban jiwa.
"Proses dan penetapan satu orang tersangka ini bukan berarti selesai. Tidak! Kami masih melakukan pengembangan. Kita perlu bukti. Apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada aktivitas pengoplosan ataupun tindak pidana lainnya maka dipastikan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Kompol Laorens mengatakan tersangka Sukojin tidak punya izin sebagai pengecer, agen, maupun distributor gas elpiji dari Pertamina. Tersangka Sukojin dalam keterangnya saat diperiksa penyidik mengaku menampung tabung gas elpiji berbagai ukuran. Di mana, tabung gas ukuran 5 kg, 12 kg dan 50 kg diambil dari agen resmi. Sementara gas ukuran 3 kg diambil dari pangkalan.
"Dalam menangani perkara ini kami lakuan koordinasi dengan beberapa dinas terkait yang berkompetensi memberikan jawaban atau keterangan terkait dengan proses penanganan perkara ini. Selain dari dinas terkait juga dari pihak Pertamina. Hingga saat ini hasil baru satu orang yang bisa ditetapkan jadi tersangka," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5870 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4612 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2580 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2224 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2203 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan