Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Sopir dan Tenaga Kebersihan Berpeluang Jadi PPPK, Parta Minta Pemda Proaktif Mengusulkan
beritabali/ist/Sopir dan Tenaga Kebersihan Berpeluang Jadi PPPK, Parta Minta Pemda Proaktif Mengusulkan.
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Anggota DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta membawa angin segar bagi para tenaga kontrak sopir dan tenaga kebersihan yang selama ini berharap mendapat kesempatan untuk mengikuti perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Politisi asal Sukawati, Gianyar ini, harapan para sopir, tenaga kebersihan serta yang lainnya sudah terjawab. Dari hasil pembahasan di Jakarta antara Komisi II yang difasilitasi olehnya telah memastikan bahwa guru bahasa Jepang, penyuluh Bahasa Bali termasuk sopir akan diterima sebagai PPPK.
"Soal itu sudah diperjuangkan oleh teman-teman Komisi II, saya fasilitasi sudah ketemu di Jakarta. Untuk guru bahasa jepang, penyuluh bahasa Bali berikut sopir sudah diterima sepanjang memenuhi persyaratan yaitu minimal sudah mengabdi sebagai honorer selama 5 tahun akan diterima sebagai PPPK," kata Parta saat hadir dalam acara Mixologi arak Bali di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (23/6/2024).
Khusus untuk sopir, Parta meminta Pemerintah Daerah jangan menunggu kuota, tetapi proaktif untuk mengusulkan data mereka ke pusat sehingga nantinya pusat memiliki data untuk dijadikan dasar sebagai pengeluaran SK. Pengusulan ini menjadi poin penting disamping memenuhi persyaratan pengabdian sebagai honorer minimal selama 5 tahun.
"Mereka bisa diangkat sepanjang diusulkan oleh Pemda, jadi ketika Pemda tidak mengusulkan bagaimana caranya di Jakarta mengeluarkan SK karena tidak ada datanya. Untuk Pemda di Bali jika ingin sopir jadi PPPK makanya harus diusulkan," imbuhnya.
Parta juga menyebutkan, bahwa proses tes untuk para honorer yang telah memenuhi persyaratan nantinya hanya sebagai formalitas saja. Karena memang seluruh honorer yang telah mengabdi minimal selama 5 tahun berhak menjadi PPPK.
Di sisi lain, Parta juga menyikapi persoalan rencana pengalihan tenaga kerja yang tidak masuk ke dalam PPPK menjadi outsourcing. Ia dengan tegas menyatakan ketidak setujuannya dengan solusi tersebut. Bagi Parta secara pribadi, outsourcing itu seperti perbudakan modern. Maka itu, ia mengusulkan agar pekerja tidak ikut sistem outsourcing.
"Saya menolak itu. Beda halnya kalau di luar negeri, mereka bekerja hitungan jam dan dibayar perj am sehingga dapat penghasilan yang layak," tandas Parta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2807 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1980 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun