Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 6 Oktober 2026
Polisi Setujui Penangguhan Penahanan Tersangka Pengoplos LPG di Abiansemal
BERITABALI.COM, DENPASAR.
I Wayan Rawan yang menjadi tersangka kasus pengoplosan LPG ukuran 3 kg ke 12 kg di rumahnya di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu 16 Juni 2024, mendapat penangguhan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Hal ini direkomendasi penyidik karena tersangka mengalami sakit ginjal.
Tersangka Wayan Rawan sudah dipulangkan penyidik ke rumahnya sejak 2 hari lalu. Warga mengaku melihat Wayan Rawan keluar masuk di rumahnya. Namun para tetangga tidak tahu menahu kenapa tersangka sudah dibebaskan.
"Ia sudah ada sejak 2 hari lalu terlihat keluar masuk rumahnya," beber warga, Minggu 30 Juni 2024.
Sementara itu dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan tersangka Wayan Rawan tidak dilepas, tapi penahanannya ditangguhnya karena sakit. Kasus pengoplosan gas ini akan terus diproses.
"Tersangka itu tidak dilepas tetapi ditangguhkan penahanan karena yang bersangkutan menderita sakit hati ginjal. Proses perkaranya tetap lanjut. Berkas sudah mau rampung dan dalam waktu dekat kita akan tahap satu," ujar Kombes Jansen.
Diberitakan, tersangka Wayan Rawan ditangkap di rumahnya di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu 16 Juni 2024. Ia dijadikan tersangka kasus pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kg ke 12 kg dan dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi
Tersangka mengaku sudah empat tahun menjual gas elpiji ukuran 3 Kg tanpa izin alias ilegal. Sementara praktik pengoplosan dilakukannya dua bulan terakhir. Meskipun baru dua bulan melakukan pengoplosan tersangka memiliki ratusan tabung gas berbagai ukuran, yaitu ukuran 3 Kg, 5 Kg, dan 12 Kg.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 40 tabung ukuran 12 Kg berisi gas dan 7 buah tabung lainnya kosong. Selain itu 107 buah tabung ukuran 3 Kg berisi gas dan 174 buah tabung lainnya kosong. Selain itu juga diamankan 15 buah pipa besi dengan panjang 15 centimeter untuk pengisian gas, satu unit mobil Suzuki carry DK 8204 FE, dan perlengkapan lainnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1374 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1197 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 614 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 534 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 507 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung