Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Kades di Maluku Barat Daya Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kepala Desa (Kades) Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Maluku Barat Daya, Maluku berinisial YE ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi dana desa senilai Rp1,2 miliar. YE kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya Hery Somantri mengatakan YE diduga korupsi dana desa setelah pemerintah kucurkan pada 2017-2019. Rinciannya, tahun 2017 senilai Rp1.280.768.384, tahun 2018 senilai Rp1.201.450.064 dan tahun 2019 senilai Rp1.296.440.937.
Namun pengelolaan keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 hingga 2019 tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara.
Tak hanya itu, perangkat desa yang sempat ditunjuk oleh kades namun tidak juga berfungsi.
"Saat pencairan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan hingga melaporkan pertanggungjawaban sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program Desa Tutuwawang tidak direaliasikan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam RAB," ujar Hery melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7).
Ia mengatakan penyidik sempat menemukan sejumlah kegiatan fiktif dan mark up antara lain Kekurangan Penyetoran Pajak atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp121.086.000.
Selain itu terdapat belanja fiktif senilai Rp522.844.242. Anggaran tersebut dipakai untuk belanja pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat dan belanja pemberdayaan masyarakat.
Sementara mark up sebesar Rp20.000.000, pencairan Dana Desa yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp366.192.696 hingga belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ Rp232.500.000.
"YE dinilai tidak transparan, dalam pengelolaan keuangan Desa Tutuawang tahun Anggaran 2017 sampai 2019 sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1.262.622.930," tegas Hery.
Sebelumnya, YE sempat diperiksa kurang lebih tiga jam di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Maluku.
Usai diperiksa, YE diborgol dan mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman gedung untuk dibawa ke Rutan Kelas II Ambon. YE ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu berkas korupsi disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan