Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Dua Karyawan Gudang Tertangkap Basah CCTV Maling Pipa AC di Kesiman Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua karyawan gudang tertangkap basah kamera CCTV saat mengambil 4 roll pipa AC di Gudang CV. Artic Jalan Surabi Br. Dajan Tangluk, Kesiman, Denpasar Timur, pada Senin 1 Juli 2024.
Kedua maling bernama Sergius Salmon dan Arkadeus Man dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur tanpa perlawanan.
Menurut Kapolsek Denpasar Timur AKP Agus Riwayanto Diputra SIK, MH, dua maling tersebut merupakan karyawan tenaga gudang CV. Artic.
Keduanya yakni Sergius Salmon (27) asal Jalan Raimaten Keluraham Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Sergius tinggal di Jalan Gelogor Carik Gang 1 nomor 4, Denpasar Selatan.
Kemudian, Arkadeus Man (23) asal Desa Kombo Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat Flores, NTT. Ia tinggal di Jalan Seroja Gang Belimbing nomor 3, Denpasar Utara.
"Mereka mengambil pipa yang terbuat dari tembaga itu dengan mudah saat diangkut menggunakan mobil," bebernya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Menurut keterangan pelapor, Nanik Trisnawati Zaroh (36), kejadian terjadi pada Senin 1 July 2024 sekitar pukul 17.30 WITA saat sedang bertugas mengecek kamera CCTV. Kala itu, ia melihat dua karyawan tenaga gudang menaikkan menaikkan barang pesanan ke atas mobil.
Selesai menaikkan barang, kedua pelaku terlihat mengambil tanpa ijin pipa tembaga merk Daijin yang tidak masuk dalam Nota pesanan. Melihat pipa dicuri, pelapor kemudian memanggil satpam dan langsung mengamankan kedua pelaku.
"Dari keterangan pelaku pipa sepanjang 4 roll itu dijual ke toko elektronik," ujar Kapolsek Agus Riwayanto.
Menerima laporan dari pihak perusahaan, kedua pelaku langsung dijemput oleh Polsek Denpasar Timur. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan mencari barang bukti yang telah dijual ke toko.
Dipemeriksaan, kedua pelaku ngaku mencuri pipa AC secara bertahap sejak Bulan Maret hingga April 2024. Keduanya mengaku bersama-sama mengambil empat rol pipa AC merek daijin ukuran 1/4 x 38 lalu pelaku naikan ke mobil. Akibatnya pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 8,5 juta.
"Pipa AC hasil curian di jual ke sebuah Toko di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan dengan harga satu juta per rol dan uang dibagi dua. Uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3881 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2524 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2016 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1945 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1796 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun