Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hendak Ambil Tempelan Sabu di Blahbatuh, Bocok Diborgol Polisi

Jumat, 12 Juli 2024, 16:21 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Hendak Ambil Tempelan Sabu di Blahbatuh, Bocok Diborgol Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

I Wayan Eka Putra alias Bocok (41) asal Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar saat hendak mengambil tempelan narkotika jenis sabu di Jalan Bypass Dharma Giri, Banjar Celuk, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kamis (11/7/2024). 

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Gianyar.

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Jumat (12/7/2024) mengatakan bahwa kronologis awal ditangkapnya pelaku berawal saat petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin Kanit Opsnal Narkoba Ipda I Made Suteja pada Kamis (11/7/2024) pukul 19.00 WITA di Jalan Bypass Dharma Giri.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku hendak mengambil tempelan paket sabu dengan patokan alamat Google Maps yang dilihatnya dari perangkat gawainya. Namun belum sempat berhasil mengambil paket sabu, pelaku keburu ditangkap petugas kepolisian.

"Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan paket sabu yang dimasukkan dalam plastik bening berbentuk peluru dan ditanam di tanah di dekat sebuah tiang telepon," ujarnya.

Kepada polisi pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang saat ini sudah berstatus DPO. "Seharga Rp 350 Ribu dengan cara ditransfer," ujarnya.

Setelah membayar sejumlah uang, baru pelaku diberikan alamat Google Maps untuk mengambil paket sabu yang telah dibeli. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,21 gram netto.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang dibelinya akan digunakan sendiri. Bahkan dua hari sebelumnya, pelaku mengaku sempat mengonsumsi sabu di rumahnya. "Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Iptu I Nyoman Tantra.

Sementara itu, hasil profiling yang dilakukan polisi diketahui pelaku I Wayan Eka Putra alias Bocok merupakan berstatus residivis dengan kasus yang sama. Ia pernah dihukum pada tahun 2019 dengan vonis 2,6 tahun di Rutan Kelas II B Gianyar.

Pelaku diancam dengan  Pasal Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami