Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Hakim Tolak Tuntutan Kasus Trump Soal Sembunyikan Dokumen Negara
BERITABALI.COM, DUNIA.
Hakim Pengadilan di Amerika Serikat menolak kasus pidana yang menuduh mantan Presiden AS Donald Trump menyembunyikan dokumen rahasia negara.
Hakim Pengadilan Florida, Aileen Cannon memutuskan, Jaksa Jack Smith, yang mengajukan tuntutan terhadap Trump, ditunjuk secara tidak sah dan tidak punya wewenang untuk mengangkat kasus ini.
"Permohonan Donald Trump untuk membatalkan dakwaan berdasarkan penunjukan dan pendanaan yang tidak sah dari Penasihat Khusus Jack Smith disetujui," tulis Hakim Cannon dalam perintahnya dikutip AFP, Senin (15/7).
Jaksa Agung Merrick Garland pada 2022 menunjuk Smith sebagai jaksa khusus untuk memimpin penyelidikan Trump.
Menurut kesimpulan hakim Cannon, tindakan ini melanggar ketentuan dalam Konstitusi AS tentang cara menunjuk pejabat eksekutif dan yudikatif pemerintah federal, karena Smith tidak ditunjuk oleh presiden dan dia tidak berwenang untuk meratifikasinya.
"Hakim yakin bahwa penuntutan ini oleh Penasihat Khusus Smith melanggar dua pilar utama struktur konstitusional kita - peran Kongres dalam penunjukan pejabat konstitusional, dan peran Kongres dalam mengotorisasi pengeluaran dengan undang-undang," demikian kesimpulannya.
Langkah ini menandai kemenangan hukum lainnya bagi Trump setelah Mahkamah Agung AS pada awal bulan ini mengonfirmasi bahwa ia memiliki hak kekebalan dari tindakan resmi saat masih menjabat sebagai presiden.
Sebelumnya, menurut dakwaan yang dikeluarkan oleh Smith, Trump dituntut karena sengaja menyimpan dokumen keamanan nasional yang sensitif di resor Mar-a-Lago di Florida setelah meninggalkan jabatannya dan menghalangi upaya pemerintah untuk mengambil dokumen tersebut.
Penyelidik menyita sekitar 13.000 dokumen dari Mar-a-Lago pada 2022, termasuk sekitar 100 dokumen rahasia dan beberapa dokumen sangat rahasia.
Smith mengajukan 40 dakwaan terhadap Trump, yang paling serius adalah 31 dakwaan yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Spionase, yang menjadikan penyimpanan informasi pertahanan nasional tanpa izin sebagai tindak pidana, dengan setiap kemungkinan dakwaan menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara.
Sementara itu Trump meminta agar kasus lain yang menyeretnya juga dibatalkan. Termasuk kasus di Pengadilan Federal di Washington atas tuduhan upaya membatalkan Pilpres AS 2020 dan kasus pornografi.
Trump mengklaim bahwa semua tuduhan terhadapnya adalah serangan politik. Ia juga menuduh ada campur tangan Departemen Kehakiman untuk menjegal langkahnya di Pemilu dengan kasus-kasus tersebut.
"Departemen Kehakiman Demokrat mengkoordinasikan semua serangan politik ini, yang merupakan konspirasi gangguan Pemilu terhadap lawan politik saya, Joe Biden. Mari kita bersatu untuk mengakhiri semua pemanfaatan sistem kehakiman sebagai senjata, dan membuat Amerika menjadi hebat lagi!" tulis Trump. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2752 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1962 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun