Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Anggota DPRD Tabanan Dapat Dana Purna Tugas, Begini Rinciannya
BERITABALI.COM, TABANAN.
Para wakil rakyat yang tidak terpilih kembali sebagai anggota DPRD Tabanan periode 2024-2029 akan mendapat uang jasa pengabdian di akhir masa jabatan mereka.
Dana purnatugas bagi anggota DPRD Tabanan yang sudah mengabdi periode 2019-2024 akan didapat pada bulan Agustus mendatang ketika usai masa jabatan mereka.
Besaran uang jasa pengabdian didapat sebesar Rp 9-10 juta sesuai dengan masa kerja masing-masing anggota DPRD Tabanan.
Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Tabanan I Made Sugiarta mengatakan, uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD Tabanan yang sudah purnatugas ini pemberiannya sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Tabanan.
Di dalam aturan itu sudah tertera uang jasa pengabdian yang diberikan kepada anggoat DPRD yang habis masa jabatannya.
Khusus di DPRD Tabanan ada tujuh orang dewan yang akan mendapat uang jasa pengabdian. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Made Meliani dari Fraksi Partai Golkar, tiga orang dari Partai Nasdem I Gede Sudiarta, I Gusti Ngurah Sanjaya dan Ida Ayu Ketut Candrawati.
Kemudian tiga orang lainnya dari Fraksi Partai PDIP Tabanan I Wayan Tamba, Ni Luh Wayan Dewi Marheni dan I Gusti Ngurah Mahardika.
"Sementara untuk I Nyoman Suadiana anggota DPRD Tabanan yang di PAW (Pergantian Antar Waktu) pada tahun 2023 tidak mendapat uang jasa purnatugas," ujar Sugiarta, Minggu (21/7).
Mengenai besaran dana purnatugas bagi anggota DPRD Tabanan yang sudah habis masa jabatan. Sugiarta menjelaskan jika merujuk pada aturan yang ada uang jasa pengabdian akan diberikan sesuai dengan masa kerja dari masing-masing anggota DPRD Tabanan.
Perinciannya untuk masa bakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun diberikan uang jasa pengabdian senilai satu bulan uang representasi. Masa bakti sampai dua tahun diberikan senilai dua bulan uang reprensentasi dan seterusnya. Kecuali masa bakti anggota DPRD lima tahun diberikan uang jasa pengabdian setara lima bulan uang representasi atau maksimal enam bulan uang representasi.
Baca juga:
DPRD Tabanan Setujui Tiga Ranperda
"Uang jasa pengabdian ini kami sudah siapkan dalam APBD tahun 2024 dan segera dibayarkan kepada anggota DPRD Tabanan yang purnatugas. Besaran variatif sesuai masa bakti Rp 9-10 juta," ungkapnya.
Disinggung soal kesiapan kesekertariatan Dewan Tabanan menjelang pelantikan DPRD Tabanan. Sugiarta mengaku segala persiapan pihaknya telah lakukan. Mulai dari pengukuran baju bagi anggota DPRD Tabanan terpilih hingga pembuatan pin emas bagi anggota DPRD Tabanan terpilih periode.
"Kami di sekertariatan tinggal menunggu kepastian jadwal pelantikan. rencana pelantikan anggota DPRD Tabanan pada 5 Agustus mendatang," ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3905 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3045 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2081 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2044 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1822 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun