Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Vila di Hutan Pejarakan Dibongkar, Koster: Jangan Main-main
BERITABALI.COM, BULELENG.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya menertibkan pembangunan yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku di Provinsi Bali.
Penegasan tersebut disampaikan saat pembongkaran bangunan vila di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bangunan vila yang berada di areal Hutan Desa Pejarakan ditertibkan setelah ditemukan pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Baca juga:
Koster Klarifikasi Video Viral 'Diam Kamu'
Pemilik bangunan sebelumnya telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan dan bangunan tidak dibongkar secara mandiri oleh pemilik.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.
Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan vila tersebut. “Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya lagi.
Selain melakukan penertiban, Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai kawasan hutan sosial.
Pengembalian fungsi kawasan akan dilakukan melalui penanaman kembali pada lahan yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan vila.
Bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut juga diketahui belum mengantongi sejumlah izin penting. Salah satunya Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT). Meski izin ABT belum dimiliki, aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut sudah dilakukan.
Selain itu, bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin resmi dari Dinas Perizinan. Penelitian Tata Kelola Landscape juga belum dilaksanakan.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan