Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Vila di Hutan Pejarakan Dibongkar, Koster: Jangan Main-main

Sabtu, 12 September 2026, 14:16 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemprov Bali/Vila di Hutan Pejarakan Dibongkar, Koster: Jangan Main-main.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya menertibkan pembangunan yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku di Provinsi Bali. 

Penegasan tersebut disampaikan saat pembongkaran bangunan vila di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bangunan vila yang berada di areal Hutan Desa Pejarakan ditertibkan setelah ditemukan pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Pemilik bangunan sebelumnya telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan dan bangunan tidak dibongkar secara mandiri oleh pemilik.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.

Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan vila tersebut. “Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya lagi.

Selain melakukan penertiban, Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai kawasan hutan sosial.

Pengembalian fungsi kawasan akan dilakukan melalui penanaman kembali pada lahan yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan vila.

Bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut juga diketahui belum mengantongi sejumlah izin penting. Salah satunya Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT). Meski izin ABT belum dimiliki, aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut sudah dilakukan.

Selain itu, bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin resmi dari Dinas Perizinan. Penelitian Tata Kelola Landscape juga belum dilaksanakan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami