Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pengacara Pastikan 2 Saksi Perkuat Gugatan Cerai Ruben ke Sarwendah
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pihak Ruben Onsu menghadirkan dua saksi dalam sidang cerai yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8) kemarin.
Sidang dengan agenda pembuktian itu diikuti dua saksi dari penggugat, yakni Lala dan Arif. Tim kuasa hukum Ruben Onsu, Tiara Oktaviani, memastikan kesaksian kedua orang itu memperkuat gugatan cerai kliennya.
"Intinya memperkuat gugatan cerai Ruben Onsu," ujar Tiara, seperti diberitakan detikHot pada Selasa (20/8).
Tiara kemudian menjelaskan kedua saksi yang hadir adalah karyawan Ruben dan Sarwendah. Mereka sudah bekerja selama beberapa tahun untuk pasangan artis tersebut.
Namun, Lala maupun Arif tidak memberikan pernyataan ke publik setelah hadir memberi kesaksian. Tiara hanya menyebut keduanya telah memberi kesaksian yang masuk dalam materi persidangan.
Tiara juga memastikan kesaksian kedua saksi itu akan menguatkan gugatan cerai dari Ruben Onsu terhadap Sarwendah.
"Yang satu tiga tahun, yang satu empat tahun. Tadi saksinya itu Mbak Lala sama Pak Arif. Iya [mereka mengetahui kehidupan Ruben dan Sarwendah]," ujar Tiara.
Sementara itu, Ruben Onsu dan Sarwendah kembali absen dalam sidang perceraian di PN Jakarta Selatan. Sidang itu beragendakan pembuktian saksi dari penggugat.
Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun sempat mengatakan proses cerai Ruben Onsu dengan Sarwendah Tan bisa selesai lebih cepat jika Sarwendah selaku tergugat selalu absen dalam persidangan.
Ia juga mengatakan putusan cerai berpeluang lebih cepat dikeluarkan karena tidak ada bantahan dari tergugat. Terlebih, pihak Sarwendah selalu absen selama enam kali agenda persidangan.
"Iya, pasti [lebih cepat]. Di situ tidak ada lagi jawaban, tidak ada lagi tangkisan, atau pun tidak lagi duplik," ujar T. Marbun di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
"Pembuktian pun hanya sepihak, pembuktian dari pihak penggugat saja. Sedangkan, dari pihak tergugat tidak ada lagi untuk membela kepentingan," lanjut Marbun.
Setelah pemeriksaan saksi tinggal dua agenda lagi yang harus dilakukan, yakni kesimpulan pada pekan selanjutnya, dan putusan pada pekan setelah itu.
Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada 11 Juni dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan itu hadir sekitar 11 tahun sejak keduanya resmi menikah pada 22 Oktober 2013. Pernikahan keduanya dikaruniai dua anak perempuan dan satu anak angkat laki-laki. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2268 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan