Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Lautan Massa Gelar Aksi 'Selamatkan Demokrasi' di Mahkamah Konstitusi
beritabali.com/cnnindonesia.com/Lautan Massa Gelar Aksi 'Selamatkan Demokrasi' di Mahkamah Konstitusi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ratusan masyarakat sipil menggelar aksi buntut rencana pengesahan RUU Pilkada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari ini, Kamis (22/8).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, masa aksi mulai berdatangan pukul 10.10 WIB. Massa aksi itu terdiri dari mahasiswa, budayawan hingga akademisi dan guru besar dari berbagai kampus.
Mereka datang dengan menggaungkan, "Selamatkan Demokrasi!".
Mereka membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan kritik serta seruan terkait demokrasi.
"Demokrasi di Titik Nadir" salah satu poster yang dibawa oleh masa aksi. Kemudian, ada juga yang bertuliskan, "Save MK, Jangan Begal Konstitusi."
Massa aksi pun satu per satu bergiliran berorasi. Mereka menyerukan agar putusan MK dipatuhi.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar aksi demonstrasi di berbagai wilayah pada Kamis hari ini.
Aksi ini buntut sikap pemerintah dan DPR yang telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Hari ini,DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada
Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan