Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Pertimbangan Hakim untuk Tangguhkan Penahanan Terdakwa Sukena Kasus Landak
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Nyoman Sukena, seorang pria asal Abiansemal, Badung harus berurusan dengan hukum karena memelihara landak Jawa.
Sukena, yang didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE), telah memelihara empat ekor landak Jawa tanpa izin resmi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (12/09), Majelis Hakim memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Sukena dari tahanan titipan Kejari Badung di Lapas Kerobokan menjadi tahanan rumah.
Dalam putusannya, Hakim menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor penting. "Kami memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah dengan berbagai pertimbangan yang telah diputuskan," ujar Hakim di ruang sidang.
Menurut Gede Astawa, Humas PN Denpasar, keputusan tersebut berdasarkan permohonan dari Pengacara Hakim (PH) terdakwa serta dukungan dari masyarakat setempat, termasuk desa adat tempat tinggal Sukena. Selain itu, terdapat jaminan bahwa Sukena tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Pemeriksaan terdakwa sudah selesai, dan permohonan ini juga didukung oleh masyarakat serta anggota DPR RI Diah Pitaloka," tambah Astawa.
Sukena, yang kini berusia 38 tahun, didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tindakan Sukena mengakibatkan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta.
Kasus ini mencuat setelah petugas Ditreskrimsus Polda Bali, yang menerima laporan dari warga, menemukan empat ekor landak Jawa dalam kondisi hidup di rumah Sukena pada 4 Maret 2024.
Dalam sidang tersebut, Sukena yang didampingi oleh pengacara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Sebaliknya, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dengan berbagai pertimbangan, yang akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Dewa Ari Gede Kusumajaya menyatakan bahwa Sukena memelihara landak tersebut sebagai hobi pribadi dan bukan untuk tujuan komersial.
"Sukena membeli hewan-hewan tersebut tanpa dilengkapi surat izin, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang ada," jelas Kusumajaya.
Keputusan majelis hakim ini memberikan kesempatan bagi Sukena untuk menjalani proses hukum di rumah, dengan harapan bahwa ia akan mematuhi semua ketentuan yang berlaku selama masa penangguhan penahanan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1983 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun