Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Bule Australia Promosi Vila Lewat Medsos Dideportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang pria asal Australia berinisial PVB, ditindak tegas dengan cara dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja. Ia terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan), WNA PVB tersebut sebelumnya diamankan oleh tim pengawasan Kantor Imigrasi Singaraja karena melakukan promosi vila melalui media sosial.
Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa PVB masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA). Selama tinggal di Bali, PVN melakukan yakni memasarkan atau mempromosikan vila tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.
Baca juga:
Sudah 412 WNA Dideportasi dari Bali
Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar-Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.
Ia mengatakan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, tapi juga memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik.
"Selain melakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan tim ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing, kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital," ungkap Hendra.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa pendeportasian terhadap orang asing bukan hanya sekadar penegakkan hukum, tapi juga sebuah peringatan bagi warga negara asing (WNA) lainnya untuk menghormati peraturan yang ada.
"Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi bagi masyarakat yang aman dan harmonis. Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi," tegas Pramella.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 430 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 370 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 358 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang