Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Hakim Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan Bos Gudang LPG Jalan Cargo
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kendati bos gudang penyimpanan tabung LPG telah memberikan santunan terhadap keluarga korban, namun secara hukum peristiwa yang menelan nyawa 18 orang terpanggang tidak diberi kelonggaran.
Bahkan Majelis hakim yang diketuai Heriyanti, yang menyidangkan perkara meledaknya gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I No. 89 Banjar Umasari, Ubung Kaja Denpasar, menolak permintaan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Sukojin, melalui penasehat hukumnya.
Majelis hakim mengaku tidak punya alasan untuk memberikan penangguhan penahanan pada terdakwa karena terdakwa sendiri mampu mengikuti jalannya persidangan. Sehingga majelis hakim pada persidangan pembuktian dengan menghadirkan saksi menegaskan tidak mengabulkan permintaan terdakwa.
Sebelumnya, Harisdiato Saragih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menghadirkan tiga orang saksi di PN Denpasar. Duduk sebagai terdakwa dalam kasus meledaknya LPG ini adalah Sukojin selaku pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak dibidang penjualan gas LPG.
Saksi yang dihadirkan adalah Jamil, tetangga dekat TKP, Fahmi juga warga sekitar dan Susanti, salah satu anak korban tewas dalam musibah tersebut. Terdakwa Sukojin dalam sidang diberikan kesempatan oleh hakim untuk langsung meminta maaf kepada anak korban, Susanti, dan juga para korban lainnya. Susanti pun dengan iklas dan lapang dada memafkan Sukojin.
"Kami turut berduka ya," kata hakim Heriyanti.
Sedangkan saksi tetangga yang berada di sekitaran lokasi, mengaku bawa mereka mendengar ledakan yang sangat keras disertai kobaran api. Saksi Jamil bahkan melihat tiga orang korban teriak minta tolong sambil meronta dalam kondisi luka bakar yang sangat serius.
Saksi mengaku tidak tau ada aktifitas apa dalam gudang. Yang dia tahu sering ada kendaraan keluar masuk di sana. Saksi Fahmi yang dipertegas hakim juga mengaku mendengar ada ledakan. Sementara Susanti, salah satu anak korban mengaku sudah dibantu. Baik saat orangtuanya menjalani perawatan, maupun pesangon.
"Iya yang mulia, pesangon yang diberikan mencapai Rp 30 juta," sebut saksi Susanti.
Sebagaimana diketahui, terdakwa adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak dibidang penjualan gas LPG, bukan merupakan lembaga penyalur yang terdaftar di pertamina patra niaga baik agen maupun pangkalan dan tidak memiliki kerjasama apapun ataupun hubungan hukum dengan PT Pertamina Patra Niaga baik untuk kategori LPG 3 Kg (subsidi) maupun kategori LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2956 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2019 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun