Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Mangku Pura Melanting Kembali Beri Kesaksian Kasus Intimidasi di Bawaslu Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
I Ketut Widiana, Mangku Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan, bersama tim kuasa Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS), kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan pada Kamis (10/10).
Kedatangan mereka untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pendukung salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Tabanan.
Ketut Widiana sebelumnya melaporkan adanya dugaan intimidasi yang menimpanya serta I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan saat masa kampanye berlangsung.
Kasus ini pun menjadi perhatian tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana, yang tergabung dalam LAGAS.
Tim Kuasa Hukum LAGAS I Gede Putu Sudarma mengatakan, pihak yang dipanggil hari ini ke Bawaslu ialah Mangku Pura Melanting sebagai pelapor, tiga saksi pelapor dan terlapor.
"Hal yang ditanyakan yakni terkait dengan kebenaran keterangan yang diberikan waktu pelaporan awal. Apakah benar keterangan yang disampaikan oleh pelapor," ucapnya.
Pihaknya pun berharap, Bawaslu Tabanan serius menangani kasus dugaan intimidasi yang dialami oleh kedua korban.
"Kami ingin permasalahan ini segera diproses, karena ada indikasi pelanggaran intimidasi yang cukup jelas. Besok, kami juga akan mendampingi pelapor lainnya, yaitu warga Desa Kesiut," tambah Sudarma.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menjelaskan, penanganan kasus dugaan intimidasi yang dialami kedua korban masih berporoses.
Keputusan akhir terkait laporan ini akan ditentukan dalam rapat pleno pada Jumat (11/10). Namun, jika pihaknya masih memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, terlapor, atau saksi, waktu klasifikasi bisa diperpanjang hingga dua hari.
"Jika diperlukan, kami bisa memperpanjang proses klarifikasi hingga dua hari lagi untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, dan pleno akan dilakukan pada hari Minggu," jelas Narta.
Dijelaskannya, proses pelaporan kasus ini dilakukan pada 6 Oktober 2024 dan Bawaslu telah melakukan kajian awal dalam waktu 2x24 jam.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil, laporan tersebut masuk ke tahap registrasi.
Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor dijadwalkan berlangsung selama tiga hari yakni Rabu kemarin hingga Jumat besok.
"Hari ini, kami fokus pada klarifikasi terkait laporan Mangku Ketut Widiana. Besok, kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan kedua," ungkapnya.
Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Nanti Sentra Gakkumdu juga akan melakukan kajian kembali untuk memastikan pelanggaran dan Pasal yang akan dikenakan.
"Namun, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, kasus akan dihentikan," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2822 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2037 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun