Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Turis Maroko Dideportasi Usai Mencuri Tas Pengunjung Kelab Malam di Kuta
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pria asal Maroko berinisial SH (22) dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) karena melakukan pelanggaran tindak pidana pencurian. Ia kedapatan mencuri tas pengunjung saat dugem di kelab malam di kawasan Kuta, Bali
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, SH terakhir kali masuk ke Indonesia pada 19 Desember 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA).
Baru beberapa hari menghirup udara segar di Bali, SH harus berhadapan dengan hukum di Indonesia setelah dirinya dilaporkan oleh seorang wanita yang merasa kehilangan ponselnya di Kelab Malam “LF” di wilayah Kuta.
Dari laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian berhasil membekuk SH dan ia pun diboyong ke Polsek Kuta. Tak memerlukan waktu lama untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan, SH secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 362 KUHP dan berakhir di hotel Prodeo di Bali. Hakim menjatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 bulan.
Usai menjalani masa kurungan, SH tak lagi bisa hidup bebas, ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada kesempatan pertama untuk dipersiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Pada 28 Oktober 2024, SH telah dideportasi ke kampung halamannya, Maroko melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2752 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1962 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun