Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Komplotan Pencopet Puluhan Unit HP saat Konser SID di Keramas Terungkap
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil menangkap komplotan pencopet puluhan unit handphone berbagai merek, komplotan pencopet ini melancarkan aksinya di konser musik kawasan Keramas Aeropark, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat (25/12024) malam.
Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku, sementara 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang.
Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reserse Kriminal Polres Gianyar AKP M. Gananta dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra serta jajaran, Rabu (30/10/2024) mengatakan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan polisi ini yakni MDR (23), MAN (21) dan AP (21). Dari hasil pengembangan polisi, ada 6 pelaku lainnya yang saat ini masih dikejar dan berstatus daftar pencarian orang.
"Para pelaku ini berasal dari Jakarta, mereka ke Bali memang berniat untuk melakukan aksi pencurian handphone. Dengan menggunakan mobil melalui jalur darat, para pelaku ini sebelumnya sudah mencari tahu terkait event-event yang akan diselenggarakan di Bali. Salah satunya adalah konser musik di Keramas Aeropark Kecamatan Blahbatuh," ujarnya.
Di konser musik ini, banyak pengunjung yang melaporkan bahwa handphone hilang dicuri. "Para pelaku ini ditangkap di kawasan Kuta, kita amankan ke Mapolres Gianyar beserta barang bukti puluhan unit handphone berbagai merek," katanya.
Sementara barang bukti berupa puluhan unit handphone langsung dikembalikan kepada pemiliknya, namun pengembalian ini berstatus pinjam pakai karena barang bukti masih diperlukan pada saat akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi kita kembalikan dulu handphone-handphone kepada pemiliknya, namun statusnya pinjam pakai karena masih diperlukan nantinya saat pelimpahan dan pengadilan. Namun karena mungkin handphone itu dipakai untuk kerja dan berisi data-data penting, maka kami pinjamkan terlebih dahulu," tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2701 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2018 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1954 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun