Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Polda Bali Bongkar Praktik Gadai Ilegal di Jembrana, Skema Bunga Mencekik
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik penggadaian ilegal dilakukan seorang pria berinisial IPABW di Kabupaten Jembrana.
Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya, menjelaskan kronologis kasus yang bermula dari laporan diajukan korban berinisial IPAWS yang melaporkan penggadaian barang miliknya tanpa seizin, berupa sepeda motor dan televisi.
Pelapor menggadaikan barang-barang tersebut kepada pelaku, IPABW yang menjalankan usaha penggadaian tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Modusnya, Pelaku, yang beroperasi di Lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, diduga menggunakan skema bunga sangat tinggi, mencapai 10% per bulan. Bahkan, apabila pelapor terlambat membayar bunga, akan dikenakan bunga tambahan sebagai denda," paparnya, Selasa (5/11/2024).
Setelah beberapa bulan, pelapor mendapati bahwa salah satu barang digadaikan, yakni sepeda motor Honda Vario, telah disewakan tanpa seizin pelapor, yang mengakibatkan kerugian material bagi korban.
"Salah satu barang digadaikan tersebut, telah disewakan tanpa seizin pelapor," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat usaha pelaku.
"Ada barang bukti didapat yakni, 21 unit sepeda motor, 3 unit mobil, dan 1 unit televisi. Selain itu, ditemukan juga buku register penggadaian menunjukkan bahwa praktik serupa dilakukan secara terus-menerus tanpa izin yang sah. Polisi pun menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penangkapan terhadap pelaku," bebernya
Kasus ini menunjukkan betapa merugikannya praktik penggadaian ilegal, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
"Masyarakat dapat kehilangan barang berharga tanpa jaminan yang jelas, serta terbebani dengan bunga yang mencekik. Bahkan, banyak korban yang terjerat dalam hutang tak berkesudahan, yang berpotensi menyebabkan stres berat, depresi, dan dalam kasus ekstrem, bunuh diri," bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 305 jo Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur tentang kegiatan penghimpunan dana tanpa izin dari OJK. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp1 triliun.
Kepolisian Bali berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik ilegal yang sama demi melindungi masyarakat dari kerugian lebih besar.
"Masyarakat diharapkan dapat berhati-hati dalam berurusan dengan lembaga atau individu yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK," pungkas Daniel.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan