Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pelaku Penusukan Buruh Proyek di Badung Ditangkap di Malang
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kasus penusukan terhadap Fernan Bima Pratama (28) di bedeng proyek Hotel Taman Rosani Jalan Cendrawasih nomor 9 Banjar Batu Belig, Kuta Utara, Badung, diungkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara.
Dua pekan dilakukan pengejaran, pelaku penusukan yakni Agus Jumadi (50) dibekuk di tempat persembunyianya di Jalan Kresno nomor 42 Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
Menurut Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K. M.H, kasus penusukan ini terjadi di bedeng proyek Hotel, pada Selasa 29 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 Wita. Korban penusukan bernama Fernan Bima Pratama sebelumnya mabuk-mabukkan di bedeng proyek.
Mirisnya, korban yang tinggal di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan ini mengejar-ngejar beberapa buruh proyek sambil membawa pisau. Keributan itu sempat terjadi antara korban dan tersangka. Namun tidak digubris oleh tersangka.
"Tersangka hendak berbalik masuk kantor dan mendapati pisau korban tertancap di tanah dekat genset, ia lalu memgambil pisau tersebut, ujar Kapolsek.
Tersangka lalu pergi ke kantornya dan melihat rekannya berinisial R sedang bersembunyi karena takut mendapat teror dari korban yang masih mengamuk di luar bedeng.
Detik detik kerusuhan pun terjadi. Beberapa saat, korban masuk ke dalam kantor dan mendobrak pintu. Ia lalu menyerang tersangka dengan pisau yang dibawanya. Tersangka awalnya tidak melawan dan hanya menghindar, namun karena terus-menerus diserang, akhirnya tersangka melawan.
Tersangka lalu menusukkan pisau tersebut ke lengan kiri korban. Darah pun langsung muncrat seketika. Setelah ditusuk, korban berusaha lari dan berbalik badan. Namun, siapa sangka, tersangka yang sudah naik pitam kembali menusukkan pisau ke arah punggung korban sebanyak 1 kali.
Korban berusaha melawan meski tubuhnya sudah berdarah-darah. Ia lalu mengambil sekop dan mengejar tersangka, namun tak lama akhirnya jatuh tersungkur ke tanah karena mengalami pendarahan hebat. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit.
"Korban penusukan mengalami luka terbuka pada paha kanan dan kiri, luka terbuka pada punggung sebelah kanan, pada tangan kiri mengalami luka terbuka serta patah tulang," ujar Kapolsek Yusuf, pada Jumat 16 November 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dikabarkan kabur ke Malang, Jawa Timur. Polisi kemudian mengejar dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin 11 November 2024 sekitar jam 22.00 WITA.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya di Dusun Gedang Sewu, Kelurahan Kedong Rejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Jawa Timur," sebut Kapolsek.
Dalam hasil pemeriksaan, tersangka Agus Jumadi mengakui perbuatannya menganiaya korban karena merasa sakit hati. Pasalnya, korban selalu memalak uang kepada dirinya maupun buruh lain.
"Tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5943 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2629 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2282 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan