Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Sopir Truk Trailer Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham menyatakan pihaknya menetapkan sopir truk trailer berinisial R sebagai tersangka dalam kecelakaan mobil beruntun yang terjadi di Tol Cipularang beberapa waktu lalu.
"Penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA (Traffic accident analysis) telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis 14 November 2024," kata Jules dalam konferensi pers.
R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dia diancam 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.
Penetapan tersangka terhadap sopir truk tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP dengan metode TAA serta ram check terhadap kendaraan. Polisi bahkan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen.
Pengecekan tak hanya dilakukan terhadap mobil truk trailer, tapi semua mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Hasilnya, mobil-mobil ini masih layak jalan.
Rem hingga ketebalan ban pun dalam kondisi wajar dan baik-baik saja. Maka disimpulkan, kecelakaan terjadi akibat kegagalan fungsi rem pada truk trailer karena cara mengemudi.
"Pengemudi truk trailer mengendarai kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," kata dia. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3772 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1712 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang