Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Pelaku Pembakaran Rumah di Sukasada Terungkap dari Kasus Curanmor
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Opsnal Polsek Sukasada akhirnya mengungkap aksi pembakaran rumah di Dusun Kubu, Desa Pegayaman setelah membekuk pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua TKP diantaranya di Desa Pegayaman dan Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Adika bersama Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, satu orang pelaku curanmor dan juga pembakaran rumah ditangkap Polsek Sukasada bernama Supriyanto alias Yanto (31), warga Dusun Kubu, Desa Pegayaman.
“Tersangka ditemukan di sebuah warung dan pada saat diamankan, tersangka ditemukan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi DK 5474 DV,” beber Kapolsek Kompol Adika.
Berdasarkan interograsi dan pengembangan yang dilakukan, Kapolsek Adika membeberkan, sepeda motor yang dibawa merupakan hasil kejahatan pencurian di Desa Pegayaman dan pelaku juga mengakui melakukan aksi serupa di Desa Gitgit dengan membawa kabur sepeda motor Jupiter warna merah marun dengan nomor polisi DK 5283 UT.
“Tersangka juga mengakui telah melakukan pembakaran sebuah rumah milik Hamiyudin di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,” bebernya.
Adika juga menyebutkan, aksi pembakaran yang dilakukan terhadap rumah Hamiyudin dipicu lantaran kesal saat memasuki rumah yang dalam kondisi kosong dan tidak ada makanan maupun barang berharga yang bisa diambil.
“Tersangka masuk rumah kosong dengan maksud untuk mencari makanan dan atau barang yang bisa diambil namun saat itu tidak ditemukan makanan atau barang-barang yang bisa diambil, sehingga kesal dan jengkel lalu membakar rumah dengan membakar plastik dikompor gas lalu disulut kan ke kasur sehingga rumah terbakar,” ungkap Adika.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polsek Sukasada mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Jupiter warna merah marun dengan nomor polisi DK 5283 UT, sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi DK 5474 DV.
“Ada barang bukti 1 Gulung Kawat yang digunakan untuk kunci duplikat, biasanya pelaku menggunakan alat berupa kawat yang dilekukkan menyerupai kunci untuk menghidupkan sepeda motor saat beraksi termasuk barang bukti barang-barang sisa kebakaran,” papar Kompol Adika.
Selain dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP berkaitan dengan aksi curanmor dengan ancaman tujuh tahun penjara, tersangka Supriyanto juga dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHP berkaitan dengan kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3345 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 945 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan