Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
BNNP Bali Bongkar Gudang Ganja di Ubud, Rencana Dipasarkan Momen Tahun Baru
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang dikendalikan oleh sindikat yang beroperasi antara Sumatera Utara dan Bali.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (5/12), petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos milik tersangka RZ (29) di kawasan Perumahan Jl. Arjuna, Desa Mas, Ubud, Gianyar.
Penggeledahan ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes I Made Sinar Subawa. Ia menyatakan penyergapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara, yang menduga adanya pengiriman narkotika melalui ekspedisi ke Bali.
Kasus ini bermula pada 24 November 2024, saat Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali mengamankan dua orang tersangka, yakni RZ (29), seorang pegawai swasta yang berperan sebagai penerima paket narkotika, dan ADO (21), seorang mahasiswa yang memesan barang haram tersebut.
"Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan paket narkotika," ujar dia.
Namun, saat penangkapan, ADO sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap kembali oleh petugas. Berdasarkan pengakuannya, ADO mengungkapkan bahwa masih ada satu paket narkotika lain yang belum sampai di Bali. Selanjutnya, pada 28 November 2024, petugas berhasil mengamankan paket tersebut di sebuah perusahaan jasa titipan (jastip) di Denpasar.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita dua paket besar narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto, total keseluruhan 5.523,98 gram netto.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut direncanakan untuk dipasarkan di kawasan pariwisata Bali pada momen pergantian tahun," ungkap dia.
BNNP Bali menyangka kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2), atau Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kombes I Made Sinar Subawa menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menjaga Bali dari ancaman peredaran narkotika, terlebih menjelang masa liburan akhir tahun yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku peredaran narkoba untuk mencari keuntungan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2409 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1932 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1793 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun