Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Tersangka AF, Dirut Kampung Rusia Ubud Minta Maaf, Berjanji Akan Ikuti Proses Hukum
beritabali.com/ist/Tersangka AF, Dirut Kampung Rusia Ubud Minta Maaf, Berjanji Akan Ikuti Proses Hukum
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pasca digelarnya pers rilis terkait penutupan PARQ Ubud atau dikenal dengan kampung Rusia yang berlokasi di jalan Sriwedari Ubud, oleh Polda Bali pada Jumat (24/1), tersangka AF seorang warga Jerman melalui Tim kuasa hukumnya yang baru, Anak Agung Ngurah Mukti Prabawa Redi, SH. M.Kn dan I Kadek Agus Aryanto, SH, meminta maaf kepada Masyarakat Bali pada umumnya dan masyarakat Gianyar pada khususnya.
“Selain itu, klien kami juga meminta maaf kepada Bupati dan jajaran SKPD di Kabupaten Gianyar serta pihak kepolisian Republik Indonesia yang dalam hal ini Polda Bali. Klien kami juga meminta maaf karena sudah menimbulkan kegaduhan dan dampak negatif terhadap lingkungan,” jelas Agung Redi di Denpasar Jumat 24 Januari 2025.
Menurut Agung Redi, kliennya AF dalam menjalankan usahanya tidak memahami peraturan dan perizinan yang berlaku di Indonesia terkait dengan aktivitas yang dilakukannya di PARQ Ubud.
Dilanjutkan Agung Redi, AF sudah memberikan keterangan dalam BAP kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali. Dalam pemeriksaan tersebut, AF menyampaikan bahwa ia telah beritikad baik dengan membuat kontrak kerja sama dengan seseorang berinisial IGNES, perihal segala bentuk perizinan terkait dengan aktivitas yang dilakukan di PARQ Ubud.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan keterangan yang disampaikan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Gianyar saat pers rilis yang menyatakan bahwa pernah terbit NIB terhadap permohonan perizinan usaha atas pribadi (IGNES), namun saat ini sudah dicabut oleh Kementerian.
“Dengan permintaan maaf ini, klien kami AF, berharap segala kegaduhan yang terjadi akibat ketidaktahuannya bisa diakhiri dan untuk selanjutnya kami menyatakan siap untuk melanjutkan proses hukum yang ada,” tambah Agung Redi.
Sebelumnya, Pasca penutupan PARQ Ubud, Polda Bali menetapkan warga negara Jerman AF sebagai tersangka pada tanggal 17 Januari 2025 dengan barang bukti berupa fotocopy sertifikat, akta sewa hingga dokumen peraturan yang dilegalisasi.
Tersangka AF dijerat dengan pasal 109 jo pasal 19 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan pasal 72 jo pasal 44 ayat (1) tentang UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5841 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2565 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2193 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan