Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Ibu Muda Curi Perhiasan Mantan Suami Senilai Rp 60 Juta untuk Bayar Utang Jatuh Tempo
Modus Pencurian
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang ibu muda berinisial NWSP (29) asal Munduktemu, Pupuan, Tabanan, nekat mencuri perhiasan mantan suaminya senilai Rp 60 juta. Aksi nekat ini diduga dilakukan karena tersangka terlilit utang yang sudah jatuh tempo.
Kejadian ini berlangsung di rumah mantan suaminya, I Komang M (39), yang berlokasi di Desa Blakiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.
NWSP berpura-pura ingin bertemu anaknya, namun justru membawa kabur perhiasan emas milik korban.
Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, menjelaskan tersangka datang dengan alasan hendak melihat anaknya. Sesampainya di rumah, ia membawa anaknya ke kamar dan menutup pintu.
Adik korban yang curiga sempat memperingatkan tersangka untuk tidak masuk ke kamar, tetapi peringatan tersebut diabaikan.
Tidak lama setelah tersangka meninggalkan rumah, ibu korban memeriksa kamar dan mendapati perhiasan emas berupa kalung 24 karat seberat 20 gram dan gelang emas dengan berat yang sama telah hilang. Perhiasan tersebut diperkirakan bernilai Rp 60 juta.
Baca juga:
Dua Pemuda Tewas dalam Kecelakaan Maut di By Pass Kedonganan, Kuta
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Abiansemal segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 23 Januari 2025, tersangka berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung, sekitar pukul 23.00 WITA.
"Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DK 3724 GBJ yang digunakan saat aksi pencurian turut diamankan," ungkap Ipda Sukarma.
Dalam pemeriksaan, NWSP mengakui perbuatannya. Ia menggadaikan perhiasan hasil curian di Jalan Diponegoro, Denpasar, seharga Rp 13,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang yang mendesaknya.
"Tersangka mengaku terlilit utang yang sudah jatuh tempo, sehingga terpaksa melakukan pencurian," tambah Ipda Sukarma.
Saat ini, NWSP ditahan di Polsek Abiansemal. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat akan dampak buruk dari jeratan utang, yang dapat memicu tindakan kriminal. Polisi mengimbau masyarakat untuk mencari solusi lain yang tidak melanggar hukum saat menghadapi masalah finansial.
Editor: wids
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang