Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Pencuri HP di Toko Desa Lebih Gianyar Ditangkap
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Gianyar mengungkap kasus pencurian handphone. Pelakunya ialah SH (23) warga Jember, Jawa Timur.
Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu I Wayan Nurjana, Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Gde Densa Prana, serta Kasi Humas Polsek Gianyar Aipda I Made Muradiana, menjelaskan bahwa kasus pencurian satu unit handphone merek Apple (iPhone).
"Kasus pencurian handphone ini terjadi di sebuah toko di Desa Lebih, Gianyar," ujarnya.
Dikatakan bahwa korban melaporkan kehilangan satu unit handphone iPhone 14. "Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek.
Polisi dengan mudah menangkap pelaku melalui pencarian handphone. Pelaku diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2960 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2020 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1811 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun