Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Kasus SPBU Oplosan di Denpasar, 3 Karyawan Hanya Dikenakan Wajib Lapor
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, yang sempat diperiksa selama dua hari, dikabarkan telah dilepas oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar.
Tak hanya itu, satu unit mobil tangki milik PT. BYPR yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) juga disebut telah dikeluarkan. Namun, kabar ini langsung dibantah oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menegaskan bahwa ketiga karyawan tersebut tidak dilepas, melainkan berstatus penangguhan penahanan alias wajib lapor.
Sebelumnya, SPBU ini digerebek oleh pihak kepolisian pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 07.30 WITA. Dalam penggerebekan itu, diduga terjadi praktik pengoplosan BBM jenis Pertalite ke dalam tangki Pertamax.
"Infonya staff SPBU inisial Putu AS dan dua orang lagi dari pihak PT. BYPR telah dilepas setelah dua hari jalani pemeriksaan. Unit tangki juga sudah dikembalikan," beber sumber, Rabu 9 April 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan staf SPBU berinisial Putu AS dan dua orang dari pihak PT. BYPR, beserta mobil tangki pengangkut BBM. SPBU itu diduga melakukan praktik kotor dengan cara mengoplos dan menjual BBM Pertalite seharga Pertamax.
Keanehan juga terlihat pada garis polisi (police line) yang sebelumnya melilit dispenser Pertamax dan tangki bawah tanah. Kini, police line tersebut justru ditutup menggunakan kantong plastik warna hitam, memicu tanda tanya dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, AKP I Ketut Sukadi menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Penyidik telah memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk saksi ahli migas.
"Penyidik sementara berkoordinasi dengan ahli migas terkait perkara tersebut," bebernya kepada awak media, Kamis 10 April 2025.
Baca juga:
Jelang Nataru, Pertamina Sidak SPBU di Bali
Ia menjelaskan, setelah koordinasi dengan ahli selesai, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Ia kembali menegaskan bahwa ketiga karyawan belum dilepas.
"Bukan dilepaskan. Proses hukum terus dilakukan, sampai saat ini terduga pelaku masih wajib lapor," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, SPBU 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, disegel oleh Polisi karena dugaan pengoplosan BBM. Dispenser Pertamax dan tangki penyimpanan bawah tanah diberi police line, dan tiga orang diamankan bersama satu unit mobil tangki BBM milik PT. BYPR.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan