Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pakar Hukum: Surat Edaran Tak Bisa Jadi Dasar Pemberian Sanksi
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Profesor Juanda menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) gubernur atau kepala daerah tidak bersifat mengikat. Alasannya, SE tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat apalagi pelaku usaha.
"Oleh karena SE tidak wajib ditaati karena sangat lemah jika tidak ada cantolan hukum yang lebih tinggi dan akibatnya tidak bisa juga dijadikan dasar memberikan sanksi kepada pihak yang melanggarnya," kata Prof Juanda.
Dia menerangkan bahwa dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan tidak mengenal Surat Edaran. Dia melanjutkan, SE sifatnya hanya dianggap sebagai himbauan bukan peraturan perundang undangan.
Hal tersebut dijelaskan berkenaan dengan sanksi yang tertuang dalam SE gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih. SE tersebut memuat sanksi bagi masyarakat hingga pelaku usaha yang melanggar.
Prof Juanda menjelaskan bahwa secara prinsip, gubernur atau kepala daerah memang berwenang mengatur urusan yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan rakyat daerahnya. Dia melanjutkan, dalam rangka itu gubernur boleh mengeluarkan kebijakan atau peraturan dan keputusan gubernur.
"Namun kebijakan dan peraturan itu dapat dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2237 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan