Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Penerimaan Pajak Bali Tembus Rp5,13 Triliun, Ini Rincian Per KPP
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali membukukan penerimaan pajak sebesar Rp5,13 triliun hingga April 2025. Angka ini setara dengan 28,54% dari target tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun.
Penerimaan ini tumbuh positif sebesar 10,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Kinerja tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan dalam kegiatan Media Briefing yang digelar secara daring.
“Hingga April 2025, penerimaan pajak di Bali mencapai Rp5.133,50 miliar, tumbuh positif 10,21% dibandingkan dengan periode April tahun lalu,” ujar Darmawan.
Jika dirinci per Kantor Pelayanan Pajak (KPP), berikut kontribusi masing-masing:
- KPP Madya Denpasar: Rp2.754,74 miliar dari target Rp8.579,94 miliar
- KPP Pratama Denpasar Timur: Rp395,38 miliar dari target Rp1.545,82 miliar
- KPP Pratama Denpasar Barat: Rp351,10 miliar dari target Rp1.372,53 miliar
- KPP Pratama Badung Selatan: Rp522,84 miliar dari target Rp1.805,61 miliar
- KPP Pratama Badung Utara: Rp516,36 miliar dari target Rp1.943,49 miliar
- KPP Pratama Gianyar: Rp353,03 miliar dari target Rp1.482,92 miliar
- KPP Pratama Tabanan: Rp133,58 miliar dari target Rp751,52 miliar
- KPP Pratama Singaraja: Rp106,47 miliar dari target Rp507,39 miliar
Selain itu, Darmawan menyebutkan penerimaan pajak Kanwil DJP Bali berdasarkan jenis pajak didominasi oleh:
- Pajak Penghasilan (PPh): Rp3.747,20 miliar
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Rp1.122,14 miliar
- Pajak Lainnya: Rp264,16 miliar
“Capaian penerimaan Kanwil DJP Bali jika dilihat dari per jenis pajaknya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp3.747,20 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1.122,14 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp264,16 miliar,” ungkap Darmawan.
Darmawan juga merinci sektor usaha dominan penyumbang penerimaan pajak, yaitu:
- Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp942,69 miliar (18,36%)
- Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp848,09 miliar (16,52%)
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp734,40 miliar (14,31%)
- Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis: Rp434,91 miliar (8,47%)
- Industri Pengolahan: Rp398,04 miliar (7,75%)
- Sektor lainnya: Rp1.775,37 miliar (34,58%)
Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga Mei 2025 telah diterima 340.935 SPT Tahunan PPh. Angka ini naik 3,00% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah tersebut terdiri dari 35.955 SPT Wajib Pajak Badan, 267.280 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 37.700 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2268 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2217 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan