Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Disdikpora Buleleng Buka Posko SPMB
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng resmi membuka posko layanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Posko ini bertujuan melayani informasi, pengaduan, serta kendala teknis yang dihadapi masyarakat dan sekolah dalam proses pendaftaran.
Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, menyampaikan bahwa SPMB untuk jenjang SD dan SMP di Buleleng telah dibuka per Senin (23/6), baik secara online maupun mandiri. Seluruh ketentuan teknis telah disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
"Orang tua tetap bisa membawa berkas ke sekolah, nanti operator sekolah yang membantu proses pendaftarannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Surya Bharata menegaskan bahwa posko SPMB dibuka di kantor Disdikpora Buleleng. Masyarakat yang mengalami kendala dalam pendaftaran bisa langsung mendatangi posko tersebut. Selain itu, posko juga dapat dimanfaatkan untuk pengaduan jika ada sekolah yang kurang maksimal dalam pelayanan.
"Pengawas sekolah juga sudah kami minta untuk memastikan wilayah binaannya melakukan SPMB sesuai ketentuan," jelasnya.
Pada hari pertama pelaksanaan, Surya Bharata menyebut sudah banyak masyarakat yang datang ke posko, bukan sekadar untuk menanyakan cara pendaftaran, tapi juga untuk mengurus legalisir atau validasi sertifikat prestasi yang menjadi syarat jalur prestasi di tingkat SMP.
Baca juga:
PPDB di Badung Resmi Berganti Nama Jadi SPMB
Jalur prestasi sendiri memiliki kuota hingga 25 persen, sehingga legalisasi sertifikat sangat diperlukan. Sesuai juknis, prestasi siswa wajib dilegalisir oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditugaskan.
"Jadi prestasi yang ada kerjasama antara Pemda dengan lembaga, itu cukup dilegalisir langsung tanpa surat keterangan. Seperti KONI, Porjar, Porprov, OSN, itu sudah bisa langsung kita legalisir selama ada aslinya. Sedangkan kalau yang tidak ada kerjasama, harus menyampaikan surat keterangan dari lembaga penyelenggara, atau yang berkepentingan," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan