Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Buruh Ditangkap di Gianyar, Bawa 1,11 Gram Sabu-Sabu
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar Selasa malam (10/6), sekitar pukul 21.30 WITA, di wilayah Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial EAR (48), asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Tersangka kedapatan membawa satu paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu seberat 1,11 gram netto, yang disembunyikan dalam pipet berwarna hitam dan digenggam di tangan kirinya.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Gianyar setelah menerima informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan. Proses penggeledahan dilakukan secara profesional dan disaksikan dua warga sebagai saksi.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar.
“Tersangka diamankan di lokasi dengan barang bukti sabu siap pakai. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pipet hitam. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Suardita, Kamis (26/6).
Ia menambahkan, “Kami menegaskan bahwa Polres Gianyar akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tambahnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain sabu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau, 1 unit handphone Vivo, dan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,11 gram netto.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8058 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5659 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2394 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan