Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Terendus Jual di Marketplace, Pencuri Mobil Ditangkap Polsek Sukawati
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Aksi pencurian mobil berujung penangkapan terjadi di wilayah Sukawati, Gianyar. Seorang pria asal Magelang, Jawa Tengah, bernama Rahmat Layli, ditangkap Tim Reskrim Polsek Sukawati setelah mencoba menjual mobil curian melalui marketplace media sosial.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, seorang warga melaporkan kehilangan mobil Mitsubishi Maven DX warna silver metalik tahun 2006 dengan nomor polisi DK 1356 EL. Informasi kehilangan itu kemudian disebarkan ke grup Facebook komunitas sopir.
“Tak berselang lama, pelapor menemukan postingan akun bernama ‘Nobita Ngalam’ di grup jual beli kendaraan bermotor yang menawarkan mobil dengan ciri-ciri identik,” ungkap Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, didampingi Kanit Reskrim Iptu I Wayan Nurjana dan Kasi Humas Aiptu Kadek Edi Arianto, Rabu (23/7).
Pelapor sempat menyamar sebagai pembeli dan mencoba menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan tanggapan. Hingga akhirnya sekitar pukul 22.30 WITA, pelapor menerima informasi dari Polsek Sukawati bahwa mobil ditemukan dalam kondisi terparkir di depan Bali Zoo, Jalan Raya Singapadu, Banjar Apuan, Desa Singapadu.
“Setelah dicek, benar itu mobil milik korban. Pelaku langsung kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Suaka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rahmat Layli mencuri mobil saat terparkir tanpa izin pemilik, lalu mencoba menjualnya secara daring melalui Facebook.
Kapolsek Sukawati mengimbau masyarakat Gianyar dan sekitarnya agar selalu waspada saat bertransaksi online, terlebih jika penjual tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kendaraan.
“Modus menjual hasil curian lewat media sosial saat ini mulai marak. Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2807 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2031 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1977 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun