Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
33 Adegan Rekonstruksi Ungkap Sadisnya Penganiayaan di Songan
BERITABALI.COM, BANGLI.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kintamani, Bangli.
Rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025, bertempat di Lapangan Depan Mapolres Bangli.
Baca juga:
Duel Berdarah di Tajen Songan, Satu Tewas
Dalam rekonstruksi, penyidik menghadirkan dua orang tersangka yang sama-sama berasal dari Banjar Serongga, Desa Songan B, yaitu Jero D (32) dan I Putu K (26). Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.
Dalam rekonstruksi diperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan secara rinci perencanaan hingga eksekusi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Beberapa adegan penting yang diperagakan di antaranya pembelian senjata berupa dua buah pedang dan satu senjata angin jenis PCP beberapa bulan sebelum kejadian.
Aksi pengejaran dan penyerangan brutal terhadap korban menggunakan senjata tajam diperagakan dalam detail, yang mengakibatkan korban mengalami luka parah di bagian kepala, wajah, dan tubuh. Dalam kegiatan ini terungkap bahwa motif kejadian berawal dari kecemburuan pelaku utama, I Jero D, terhadap korban yang diduga menjalin hubungan dengan istrinya.
Rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan peran para tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban bernama I Gede S alias Mangku Soma, yang terjadi pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 23.30 WITA.
"Proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak," tegas Kapolres Bangli melalui Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) Jo Pasal 56 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2937 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2014 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun