Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




18 Agustus 2025 Ditetapkan Hari Libur

Jumat, 1 Agustus 2025, 13:36 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/18 Agustus 2025 Ditetapkan Hari Libur.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pemerintah resmi menetapkan Hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk mendukung semarak perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa keputusan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menggelar berbagai kegiatan kemerdekaan, seperti perlombaan, upacara, dan acara gotong royong.

"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).

Ia berharap tambahan hari libur ini akan memicu antusiasme masyarakat untuk memperingati kemerdekaan dengan penuh semangat.

Juri juga menyebut bahwa momen ini diharapkan bisa menjadi sarana memperkuat rasa kebersamaan dan optimisme masyarakat. Namun, ia belum secara rinci menyebut apakah libur ini dikategorikan sebagai libur nasional atau cuti bersama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan SKB 3 Menteri — SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 — yang menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2025. SKB ini mencakup berbagai hari besar nasional dan keagamaan. (sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami