Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Oknum Wartawan di Jembrana Disidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengusaha SPBU
beritabali/ist/Oknum Wartawan di Jembrana Disidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengusaha SPBU.
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pengadilan Negeri (PN) Negara menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik seorang pengusaha SPBU di Jembrana, Selasa (12/8/2025). Kasus ini menyeret seorang oknum wartawan sebagai terdakwa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Regy Trihardianto dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru. Terdakwa, Putu Suardana, hadir bersama tim kuasa hukumnya Putu Wirata Dwikora, Ketut Ardana, dan Wayan Sukayasa.
Sementara pelapor sekaligus korban, Dewi Supriani atau Anik Yahya, juga hadir bersama kuasa hukumnya I Made Sugiarta dan Donatus Openg.
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27a UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata, mengatakan perkara ini seharusnya masuk ranah kerja jurnalistik karena ada narasumber yang diwawancara. Menurutnya, terdakwa sudah memberi kesempatan hak jawab kepada pihak pelapor, namun tidak digunakan.
Baca juga:
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemilik SPBU di Jembrana, Oknum Wartawan Belum Tersangka
"Seharusnya Dewan Pers memediasi, tapi karena sudah masuk proses hukum, minggu depan kami ajukan eksepsi," ujarnya.
Dewi Supriani mengaku lega laporan yang dibuatnya kini disidangkan. Ia berharap persidangan bisa mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Selama ini saya merasa difitnah dan keluarga jadi malu. Semoga kasus ini cepat selesai agar kami bisa fokus mengurus bisnis di Jembrana," katanya.
Kasus ini bermula pada Mei 2024, saat Dewi Supriani melaporkan Putu Suardana atas dugaan pencemaran nama baik lewat pemberitaan di media daring. Kuasa hukumnya, I Made Sugiarta, menegaskan wartawan seharusnya melakukan konfirmasi sebelum memuat berita dan memberi hak jawab pada pihak yang diberitakan.
"Semoga ini jadi pelajaran bagi wartawan lain," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang