2.290 Pegawai Non-ASN Buleleng Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebanyak 2.290 pegawai kontak Non-ASN yang berstatus R3 dan R4 di lingkup Pemkab Buleleng, diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sekda Buleleng Gede Suyasa pada Minggu (7/9) mengatakan, usulan sudah dikirim sejak minggu lalu. "Tinggal menunggu persetujuan dari pusat," katanya.
Pegawai berstatus R3 dan R4 ini sebelumnya telah mengikuti seleksi calon PPPK beberapa waktu lalu. Mereka pun telah dinyatakan lulus, hanya saja belum mendapat formasi.
Suyasa menyebut, untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, harus ada persetujuan dari BKN. Selain itu, Pemkab juga mengusulkan agar ribuan tenaga kontrak itu tak perlu lagi mengikuti seleksi, sebab pada seleksi sebelumnya mereka sudah dinyatakan lulus.
"Formasi yang kami ajukan ini berdasarkan mereka-mereka yang ikut tes. Kalau tidak ikut tes, ya tidak ada dalam database," terangnya.
Bila usulan ini disetujui oleh BKN, Suyasa menyebut tidak menutup kemungkinan beberapa diantara mereka akan digeser ke instansi lain.
"Formasi ini bisa menyesuaikan. Para pegawai bisa saja ditempatkan pada posisinya saat ini, atau digeser ke instansi lain," terangnya.
Mantan Kepala Disdikpora Buleleng ini menjelaskan, perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu hanya pada bagian sumber dana pembayaran honorarium. Dimana untuk PPPK penuh waktu, sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau APBN. Sedangkan PPPK paruh waktu berasal dari APBD.
"APBD kita mampu untuk membayar uang jasa bagi 2.000 lebih PPPK paruh waktu itu. Rancangannya sudah masuk di RKPD yang telah ditetapkan pada 30 Juni lalu," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat