Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Alasan di Balik Pemindahan Susrama, Pembunuh Jurnalis ke Lapas Nusa Kambangan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, resmi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan berlangsung pada Selasa (23/9) siang sekitar pukul 13.30 WITA dengan pengawalan super ketat. Proses ini dilakukan secara senyap untuk menghindari potensi campur tangan atau “backup” dari pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh di lapas.
Sejumlah sumber menyebutkan, beberapa narapidana lain juga turut dipindahkan, namun identitas mereka dirahasiakan. “Kecuali nama Susrama, itu bisa dibuka ke publik. Lainnya belum bisa,” ungkap salah satu sumber.
Awalnya, Susrama dikeluarkan dari Lapas Kerobokan, Denpasar, kemudian sempat dibawa ke Lapas Bangli sebelum akhirnya dilayar menuju Lapas Nusa Kambangan. “Pengamanan sepenuhnya dilakukan secara internal,” tambah sumber lainnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, membenarkan pemindahan tersebut. “Berdasarkan catatan internal, yang bersangkutan sebelumnya dipindahkan dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan. Dan hari ini, Susrama resmi dilayar ke Nusa Kambangan,” jelasnya.
Menurut Decky, langkah ini diambil karena Susrama dinilai berpotensi mengganggu keamanan lembaga pemasyarakatan. “Di Nusa Kambangan, sistem pengawasan jauh lebih ketat. Itu sebabnya napi seumur hidup dan mereka yang dianggap rawan mengganggu keamanan, kita tempatkan di sana,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy melalui Kasubbid Penmas AKBP I Ketut Eka Jaya memastikan, pemindahan ini tidak melibatkan permintaan pengamanan dari kepolisian. "Sejauh ini tidak ada permintaan pengawalan Napi yang dilayar ke dari Lapas di Bali ke Nusa Kambangan," singkatnya.
Nama Susrama kembali mencuat setiap kali isu kebebasan pers dibicarakan. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan padanya pada 2010 sempat dianggap tonggak penting penegakan hukum terhadap kekerasan pada jurnalis. Namun, pemberian remisi pada 2018 memicu gelombang protes nasional hingga akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo pada Februari 2019.
Kasus ini terus menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Kini, dengan dipindahkannya Susrama ke Nusa Kambangan, ia dipastikan berada di bawah pengawasan maksimal di penjara dengan sistem keamanan terketat di Tanah Air.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2724 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2020 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1956 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun