Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 13 Mei 2026
Rumah di Sempadan Sungai Terdampak Banjir Dipastikan Tak Dapat Bantuan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Peristiwa banjir yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material di Denpasar masih menyisakan pekerjaan panjang, terutama dalam pemulihan ekonomi warga.
Melalui perangkat daerah Kota Denpasar, mulai dari BPBD, Dinas Perindag, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Perkim, Dinas PUPR, hingga Inspektorat, Wali Kota I Gusti Ngurah Jayanegara menugaskan percepatan verifikasi data korban terdampak. Verifikasi itu mencakup rumah tinggal, usaha, pura, sawah, kebun, peternakan, dan fasilitas umum lainnya.
Dari total dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Rp18 miliar, baru Rp1,9 miliar yang digunakan untuk penanganan darurat dan kini dialihkan ke transisi pemulihan. Selain itu, BPBD Denpasar masih memiliki cadangan dana Rp9 miliar khusus penanganan korban bencana.
Wali Kota Jayanegara menegaskan perbaikan rumah terdampak banjir akan diprioritaskan, namun tetap melalui verifikasi ketat. Bantuan kerusakan ringan berkisar Rp15 juta–Rp30 juta, sedangkan kerusakan berat mencapai Rp60 juta. Untuk UMKM di luar Pasar Badung menjadi tanggung jawab Pemkot Denpasar, sementara pedagang Pasar Badung sudah mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali.
Bantuan juga akan diarahkan pada peternak yang mengalami kerugian. “Sekarang kita masukin lagi bantuan buat masyarakat yang memiliki ternak yang terdampak bencana banjir, dimana para korban ini perlu juga penguatan modal kerja. Seperti halanya ada dua warga yang sapinya mati empat, ini juga butuh kita data dan verifikasi untuk kita berikan bantuan,” ujar Jayanegara, Jumat (26/9/2025).
Namun, Jayanegara menegaskan tidak semua rumah akan mendapat bantuan, khususnya yang melanggar sempadan sungai.
“Jelas kami pun tak berani bantu, itu salah mereka juga. Artinya jika tak lolos verifikasi sudah pasti ada unsur pelanggaran, ditegaskan sudah pasti tak mendapatkan bantuan," ketusnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi korban banjir. Padahal, ribuan kendaraan terendam banjir dan banyak surat-surat kendaraan hilang. Pihak Samsat tetap menerapkan kewajiban pembayaran pajak sesuai batas waktu yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1202 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 935 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 766 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 699 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik