Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Rumah di Sempadan Sungai Terdampak Banjir Dipastikan Tak Dapat Bantuan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Peristiwa banjir yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material di Denpasar masih menyisakan pekerjaan panjang, terutama dalam pemulihan ekonomi warga.
Melalui perangkat daerah Kota Denpasar, mulai dari BPBD, Dinas Perindag, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Perkim, Dinas PUPR, hingga Inspektorat, Wali Kota I Gusti Ngurah Jayanegara menugaskan percepatan verifikasi data korban terdampak. Verifikasi itu mencakup rumah tinggal, usaha, pura, sawah, kebun, peternakan, dan fasilitas umum lainnya.
Dari total dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Rp18 miliar, baru Rp1,9 miliar yang digunakan untuk penanganan darurat dan kini dialihkan ke transisi pemulihan. Selain itu, BPBD Denpasar masih memiliki cadangan dana Rp9 miliar khusus penanganan korban bencana.
Wali Kota Jayanegara menegaskan perbaikan rumah terdampak banjir akan diprioritaskan, namun tetap melalui verifikasi ketat. Bantuan kerusakan ringan berkisar Rp15 juta–Rp30 juta, sedangkan kerusakan berat mencapai Rp60 juta. Untuk UMKM di luar Pasar Badung menjadi tanggung jawab Pemkot Denpasar, sementara pedagang Pasar Badung sudah mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali.
Bantuan juga akan diarahkan pada peternak yang mengalami kerugian. “Sekarang kita masukin lagi bantuan buat masyarakat yang memiliki ternak yang terdampak bencana banjir, dimana para korban ini perlu juga penguatan modal kerja. Seperti halanya ada dua warga yang sapinya mati empat, ini juga butuh kita data dan verifikasi untuk kita berikan bantuan,” ujar Jayanegara, Jumat (26/9/2025).
Namun, Jayanegara menegaskan tidak semua rumah akan mendapat bantuan, khususnya yang melanggar sempadan sungai.
“Jelas kami pun tak berani bantu, itu salah mereka juga. Artinya jika tak lolos verifikasi sudah pasti ada unsur pelanggaran, ditegaskan sudah pasti tak mendapatkan bantuan," ketusnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi korban banjir. Padahal, ribuan kendaraan terendam banjir dan banyak surat-surat kendaraan hilang. Pihak Samsat tetap menerapkan kewajiban pembayaran pajak sesuai batas waktu yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1973 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1750 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1734 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1531 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun