Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
BKSDA Bali Ungkap Pemegang Izin TWA Panelokan Terdaftar Lewat OSS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali angkat bicara terkait kemunculan bangunan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Panelokan, Kintamani, Bangli, yang memicu kehebohan publik.
BKSDA Bali menegaskan tengah menyiapkan langkah penataan dan solusi kolaboratif agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Raden Danang Wijayanto, Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II BKSDA Bali menjelaskan, bangunan yang dimaksud berada di ruang publik pada blok pemanfaatan TWA Panelokan, dan dibangun oleh I Ketut Oka Sari Merta. Ketut Oka merupakan warga Desa Batur Tengah, selaku pemegang izin resmi Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan melalui Online Single Submission (OSS) pada 7 Oktober 2024.
Dalam klarifikasinya, BKSDA Bali mengakui terdapat keterlambatan dalam pemenuhan aspek administrasi, khususnya terkait dukungan masyarakat sekitar.
Kini, BKSDA Bali berkomitmen melakukan penataan ulang serta penyelarasan administrasi agar semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip konservasi.
“Kami tengah menyiapkan alternatif solusi kolaboratif, termasuk skema kerja sama hibah agar bangunan dapat ditetapkan sebagai aset negara (BMN),” jelasnya, Senin (13/10/2025) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Melalui skema tersebut, bangunan yang terlanjur berdiri akan diserahkan kepada negara untuk kemudian ditata secara legal dan disewakan berdasarkan nilai kewajaran.
Langkah ini dianggap paling realistis untuk mengembalikan tertib administrasi tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Tak hanya itu, BKSDA Bali juga akan mengevaluasi izin usaha wisata alam milik I Ketut Oka Sari Merta, meninjau ulang kesesuaian kegiatan dengan daya dukung kawasan, serta melibatkan masyarakat adat dan tokoh lokal dalam proses pengambilan keputusan.
“BKSDA Bali menegaskan komitmennya menjaga kawasan konservasi tetap lestari, namun juga memberi ruang bagi masyarakat sekitar untuk berdaya melalui usaha wisata yang tertib dan ramah lingkungan,” tegas Danang.
Sebagai tindak lanjut, BKSDA Bali akan menggelar serangkaian pertemuan penting, 13 Oktober 2025: klarifikasi dengan pihak pemegang izin dan tokoh adat Desa Kedisan, 14 Oktober 2025: konsultasi dengan Bupati Bangli, 15 Oktober 2025: pertemuan dengan Gubernur Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Selain itu, jumpa media dijadwalkan pada 15 Oktober 2025 di Bangli, untuk menyampaikan hasil langkah penataan dan arah kebijakan ke depan.
BKSDA Bali berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar kawasan konservasi tidak hanya lestari, tapi juga memberi manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5868 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4612 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2580 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2224 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2203 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan