Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dishub Karangasem Larang Truk Melintas di Jalur Sempit Sibetan–Kutabali

Kamis, 30 Oktober 2025, 18:50 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok beritabali/Dishub Karangasem Larang Truk Melintas di Jalur Sempit SibetanKutabali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Keluhan warga Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, terkait lalu lalang truk besar di jalur sempit Sibetan–Kutabali, akhirnya mendapat respon cepat dari Pemerintah Kabupaten Karangasem.

Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Karangasem, pemerintah telah memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan truk di jalur tersebut, demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Dharma, Kamis (30/10), menjelaskan bahwa pemasangan rambu dilakukan sekitar sepekan lalu setelah menerima usulan resmi dari pihak kecamatan dan Desa Sibetan.

“Ini permintaan dari warga yang disampaikan melalui camat dan perbekel. Jalurnya sempit dan rawan kecelakaan, sehingga rambu larangan perlu diterapkan. Jika tetap melanggar, tentu bisa ditindak,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi jalan di kawasan tersebut terjal dan tidak ideal untuk kendaraan bermuatan besar. Selain berisiko menyebabkan kecelakaan, truk-truk tersebut juga mempercepat kerusakan badan jalan.

Sementara itu, Perbekel Desa Sibetan, Made Beru Suryawan, membenarkan bahwa usulan pelarangan ini berawal dari keresahan warga. Ia menyebut, jalur tersebut memiliki banyak tikungan dan tanjakan tajam serta berada di dekat area sekolah, sehingga rawan terjadi kecelakaan.

“Sering terjadi kemacetan dan warga khawatir terjadi kecelakaan, apalagi kalau truk bermuatan. Jalan sempit, banyak tikungan, dan rawan,” ungkapnya.

Dengan diberlakukannya rambu larangan ini, warga berharap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah, bisa lebih terjamin. Pemerintah daerah juga diminta terus melakukan pemantauan agar aturan ini benar-benar efektif di lapangan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami