Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Terdakwa Mangku Luwes Mohon Keringanan Hukuman
BERITABALI.COM, BANGLI.
Persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap I Komang Alam Sutawan, yang terjadi di arena sambung ayam Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (4/11/2025).
Agenda sidang kali ini memasuki tahapan pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Seftra Bestian bersama hakim anggota Gede Parama Iswara dan Rimang Kartono Rizal. Humas PN Bangli, Akbar Ridho Arifin, menyampaikan bahwa setelah melewati sejumlah rangkaian persidangan, giliran terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes menyampaikan pembelaannya melalui penasihat hukum.
Pada kesempatan itu, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Sebelumnya, JPU menuntut Mangku Luwes dengan pidana penjara selama 20 tahun. Setelah pembacaan pledoi, persidangan akan dilanjutkan dengan sidang replik, yakni tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa.
Tahapan berikutnya adalah sidang duplik, yaitu jawaban terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap replik JPU. Setelah rangkaian tersebut selesai, majelis hakim akan menentukan jadwal musyawarah sebelum menjatuhkan putusan akhir. Majelis memastikan keputusan akan diambil secara profesional dan seadil-adilnya tanpa pengaruh pihak manapun.
Akbar Ridho Arifin menambahkan bahwa mengingat kasus ini menjadi perhatian publik, PN Bangli akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan persidangan berjalan aman dan lancar hingga putusan dibacakan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli