Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gedung Klinik di Nangka Utara Disetop, PUPR Temukan Pelanggaran Tata Ruang

Rabu, 3 Desember 2025, 19:01 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Gedung Klinik di Nangka Utara Disetop, PUPR Temukan Pelanggaran Tata Ruang.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengerjaan gedung berlantai empat yang rencananya digunakan sebagai klinik di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Denpasar dihentikan oleh Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar bersama Satpol PP, Rabu (3/12/2025).  Spanduk peringatan pelanggaran tata ruang juga telah dipasang di lokasi.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka mengatakan penghentian pembangunan dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Selain tidak ada iji PBG, juga belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (LSF) untuk penambahan Luas Lantai," ketusnya.

Selain persoalan perizinan, Gandhi menyebut terdapat pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) di sisi utara dan selatan. Atas pelanggaran ini, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan (SP) 3 kepada pihak pengelola klinik pada 2 Desember 2025.

SP 3 sekaligus menjadi dasar pemasangan spanduk peringatan dan perintah penghentian kegiatan sementara hingga izin PBG dan SLF dipenuhi. Pihak pengelola juga diwajibkan membayar denda administratif sesuai aturan tata ruang.

Menurut Gandhi, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021–2041, serta Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2023 terkait tata cara pengenaan sanksi administratif pemanfaatan ruang.

"Tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pemanfaatan ruang berupa tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang tercantum dalam muatan rencana tata ruang di klinik tersebut," jelasnya.

Pelanggaran tata ruang bukan hanya terjadi di Nangka Utara. PUPR Denpasar juga menyegel 23 bangunan di dua kawasan lainnya, yaitu di Cekomaria, Desa Peguyangan Kangin, dan Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon. Mayoritas bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang termasuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tiga bangunan di Jalan Tukad Balian juga dihentikan pengerjaannya karena berada di lahan LP2B. Banyak warga masih keliru menganggap Sertifikat Hak Milik (SHM) memberi kebebasan penuh untuk membangun. Padahal, kepemilikan lahan tidak menghapus ketentuan fungsi ruang yang telah diatur dalam RTRW. Bila lahan masuk dalam LSD atau LP2B, pembangunan non-pertanian tetap dilarang meskipun berstatus SHM.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami