Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Kemenpar Tak Ada Rencana Hentikan Airbnb di Bali, Fokus Penataan Akomodasi Ilegal
bbn/dok beritabali/ilustrasi/Kemenpar Tak Ada Rencana Hentikan Airbnb di Bali, Fokus Penataan Akomodasi Ilegal.
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan bahwa tidak ada pelarangan maupun rencana penghentian layanan Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb di Bali. Penegasan ini merespons pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pembatasan OTA di daerah wisata.
Pemerintah justru menyebut OTA sebagai mitra penting dalam pengembangan pariwisata nasional, terutama dalam memperluas pasar dan memperkuat ekosistem digital pariwisata Indonesia.
Penataan yang saat ini dilakukan bukanlah pembatasan terhadap OTA, melainkan penertiban akomodasi pariwisata ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, menjamin keselamatan wisatawan, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Baca juga:
Koster Ancang-ancang Hentikan Airbnb di Bali
Sejak Maret 2025, Kementerian Pariwisata telah melakukan pendataan, pembinaan, edukasi, dan pengawasan kepada pelaku usaha akomodasi di Bali, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat. Penegasan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata No. 4 Tahun 2025 tentang Imbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata.
Pemerintah turut bekerja sama dengan berbagai OTA untuk memastikan merchant mereka menaati ketentuan perizinan. Menindaklanjuti Rapat Koordinasi pada 29 Oktober 2025, pemerintah telah mengirimkan surat kepada para OTA tertanggal 8 Desember 2025 yang mewajibkan merchant melakukan pendaftaran izin usaha.
“Legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif. Izin melalui sistem OSS adalah prasyarat agar sebuah akomodasi pariwisata memenuhi standar keamanan, profesionalitas, dan kewajiban fiskal yang berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak Pemerintah Pusat,” demikian pernyataan resmi Kementerian Pariwisata.
Dalam penataan yang terukur ini, pemerintah dan OTA menyepakati berbagai langkah, termasuk sosialisasi perizinan, penyebaran formulir registrasi, hingga target seluruh akomodasi yang dipasarkan OTA wajib memiliki izin paling lambat 31 Maret 2026. Merchant yang tidak patuh akan dihentikan penjualannya di platform OTA.
Pemerintah juga mendorong OTA asing untuk mendaftarkan badan usaha di Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 yang mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata No. 6 Tahun 2025 yang menjadi rujukan bagi pelaku usaha pariwisata.
Kementerian Pariwisata kembali menegaskan bahwa pengelolaan industri pariwisata dilakukan melalui kolaborasi, bukan pelarangan. Pemerintah terus membuka ruang kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pariwisata Indonesia yang inklusif, berkualitas, dan berdaya saing global.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3747 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1682 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang