Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penutupan TPA Suwung Diundur hingga 28 Februari 2026

Senin, 22 Desember 2025, 23:25 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemprov/Penutupan TPA Suwung Diundur hingga 28 Februari 2026.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Pusat memberi perpanjangan waktu penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung hingga 28 Februari 2026. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Perpanjangan ini merupakan jawaban atas permohonan Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung yang meminta penyesuaian waktu penutupan, karena kewajiban penyelesaian sanksi administratif belum sepenuhnya dipenuhi sesuai jadwal awal penutupan 23 Desember 2025.

Tim Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan pengawasan dan menilai sejumlah kewajiban sudah dilaksanakan, seperti penghentian open dumping pada sebagian area, penyusunan dokumen rencana penghentian open dumping, dan pengurangan sampah. Namun, sejumlah kewajiban belum tuntas, termasuk pengelolaan lindi, pemantauan kualitas udara, serta penutupan seluruh zona open dumping.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen pemerintah daerah mematuhi keputusan tersebut.

“Penutupan TPA Suwung tetap wajib dilaksanakan. Perpanjangan waktu ini untuk memastikan transisi berjalan tertib,” ujarnya singkat dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

Pemprov bersama Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sepakat tidak akan mengajukan penundaan kembali, serta memastikan mulai 1 Maret 2026 tidak lagi membuang sampah ke TPA Suwung. Pada masa penundaan, kedua daerah hanya diperbolehkan membuang maksimal 50 persen dari jumlah truk sampah harian, dan sisanya wajib dikelola melalui Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).

Selain itu, pemerintah daerah diberi ruang mencari alternatif teknologi ramah lingkungan sambil menunggu fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi.

Pemprov Bali mengajak masyarakat turut mendukung kebijakan ini dengan menerapkan pengelolaan sampah dari sumber sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami